Kasus pelecehan seksual anak di Kota Bogor semakin banyak. Hingga pertengahan April, sudah ada 18 pelajar yang menjadi korban dari enam kasus yang saat ini ditangani Polresta Bogor Kota. Yang terbaru, petani kebun asal Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, C alias AAL (43) diamankan karena berbuat cabul terhadap bocah berusia enam tahun.
Pria paruh baya itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa SD KAN (6), yang merupakan tetangganya sendiri pada Kamis (12/4) lalu. Setelah keluarganya melapor, ia dibekuk Polresta Bogor Kota di rumah kontrakannya, Senin (16/4) malam. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto menuturkan, aksi bejat itu dilakukan sekitar pukul 08:00 WIB, saat KAN sedang bermain di depan kontrakannya. AAL pun membujuk korban agar mampir ke kediamannya tersebut. “Iming-imingnya mungkin permen atau uang, akhirnya korban mau masuk ke rumah tersangka,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Kemudian, keduanya duduk di karpet ruang tengah, dengan posisi korban di depan dan AAL duduk di belakangnya. Tersangka memulai aksinya hingga mengeluarkan sperma. “Sperma kena di celana dalam korban. Celana dalam korban dan tersangka juga kami amankan sebagai barang bukti” imbuhnya.
Lalu, kata Didik, tim Satreskrim Polresta Bogor Kota pun berhasil menangkap AAL di tempat kontrakannya. AAL tidak melakukan perlawanan saat digiring petugas kepolisian.
Didik melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil visum yang dilakukan kepada korban. “Tersangka dengan korban tidak ada hubungan saudara, hanya bertetangga. Ngakunya baru sekali ini melakukan pada anak seusia itu. Masih kami dalami, sebab dia sudah menikah dan punya istri. Kami masih dalami dia punya kelainan secara psikologis atau tidak. Hasil visum dari RS FMC juga masih kami tunggu,” ujarnya.
Didik menambahkan, tersangka terancam dijerat pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2012 tentang perlindungam anak. “Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota mencatat, kasus ini merupakan yang keenam kalinya sejak awal tahun 2018. Sebelumnya pada Januari lalu, seorang pelajar SMA asal Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, CMZ (16) disetubuhi temannya sendiri hingga hamil. Kemudian pada Februari 2018, terungkap pelajar SMK asal Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Barat, AM (15) disetubuhi ayah tirinya sendiri selama kurang lebih empat tahun.
Di bulan yang sama, pria paruh baya mencabuli empat anak SD asal Kayumanis Kecamatan Tanahsareal dengan mencolok-colok alat kelaminnya, sembari diiming-imingi uang Rp2000. Lalu, 23 Maret diketahui pria asal Situgede Kecamatan Bogor Barat mencabuli sepuluh pelajar SD dibawah usia 12 tahun, yang merupakan muridnya sendiri. Hanya selang satu minggu, Polresta Bogor Kota menangkap pedagang pecel lele di wilayah Katulampa, Bogor Timur yang menyetubuhi seorang pelajar. Terakhir, Abah alias AAL ditangkap petugas kepolisian karena melakukan tindakan asusila pada anak SD di Ciluar, Bogor Utara, Kamis (12/4).
(ryn/c/els)