metro-bogor

PNS Dilarang Nambah Cuti

Jumat, 20 April 2018 | 09:52 WIB

-

METROPOLITAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah mengumumkan libur hari raya Juni 2018 mendatang. Berdasarkan ketetapan, Menpan-RB menentukan hari libur untuk PNS mulai dari 11 hingga 20 Juni 2018. Ketetapan ini menjadi acuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memberlakukan libur hari raya untuk para PNS. Akan adan sanksi tegas berupakan menurunan jabatan hingga pemecatan bagi PNS yang bolos kerja setelah masa cuti.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan menegaskan, keputusan itu mutlak adanya. Cuti Lebaran harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PNS. Tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja di hari pertama setelah Lebaran. "Jika ada yang melanggar, sanksi paling berat yakni pemberhentian . Hal itu juga diegaskan dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tegas Dadang.

Dadang menambahkan, jika ada PNS yang jatuh sakit setelah libur hari raya habis, maka PNS yang berkaitan harus memiliki surat izin dari dokter pemerintahan. Mereka yang sakit harus punya surat keterangan resmi dari dokter pemerintah. Misalnya dari dokter RSUD dan Puskesmas.

Saat ini, jumlah PNS di Kabupaten Bogor ada 17.666 pegawai dan di harapakn semuanya masuk di hari pertama masuk kerja usai liburan panjang. "Saya berharap PNS yang ada di Kabupaten Bogor semuanya taat pada aturan, tidak ada lagi alasan bermalas-malasan, usai libur lebaran" tukas Dadang.

Sebelumnya, Menpan RB Asman Abnur telah menambah tiga libur hari raya untuk PNS yakni pada tanggal 11 hingga 20 Juni 2018. "Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksinya berat, langsung tertulis," kata Asman usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor.

Dia menegaskan bahwa ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan Lebarannya tanpa ijin atasannya. "Kecuali kalau dia cuti atas ijin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman.

Dijelaskan Asman, pertimbangan penambahan cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari usai hari Raya Idul Fitri ini demi kelancaran arus mudik. Namun, tambahan cuti Lebaran ini tidak akan berlaku kepada PNS pelayanan publik, seperti di Rumah Sakit, Puskesmas dan layanan publik lainnya yang tidak bisa ditinggal. "Kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," katanya.

Diketahui, jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Sebelumnya hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

(ads/b/els)

Tags

Terkini