metro-bogor

RTRW Diubah, Pemkot Didemo Mahasiswa

Kamis, 3 Mei 2018 | 09:53 WIB

-

METROPOLITAN - Sidang rapat paripurna DPRD Kota Bogor kembali dihelat di gedung DPRD Kota Bogor, kemarin. Rapat tersebut membahas Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Pada saat bersamaan, sidang paripurna tersebut diwarnai aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Bogor Raya, di depan gedung. Mereka menggeruduk gedung dewan sebagai sikap terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Tahun 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, perubahan perda merujuk pada Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang dan dan Wilayah (RTRW) sebuah daerah dapat ditinjau ulang dalam kurun waktu lima tahun sekali. “Ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum perlu disusun dan diusulkannya rancangan perda tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor tahun 2011 sampai 2031,” katanya.

Usmar mengatakan, disamping ketentuan itu terdapat beberapa faktor lain yang menjadi pendorong perlunya dilakukan perubahan atas perda Nomor 8/2011. Mulai dari adanya kebijakan dan program pemerintah pusat yang berlangsung di Kota Bogor sehingga perlu diakomodir di dalam peraturan daerah sebagai dasar pijakan hukumnya. Kebijakan dan program dimaksud antara lain pembangunan jaringan Light Rail Transit (LRT) yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor, pengembangan wilayah Transit Oriented Development (TOD) serta kelanjutan tahapan pembangunan jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Kebijakan lainnya yakni adanya perbaikan terhadap peta batas wilayah daerah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor yang lebih akurat antara batas-batas yang tercantum di dalam peta dengan kondisi nyata di lapangan. Perbaikan tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan luasan wilayah Kota Bogor seluas 11.850 hektar,” tuturnya.

Di luar gedung, para mahasiswa memulai aksi di depan Balai Kota Bogor sejak pukul 13:00 WIB, mereka berorasi dan bergantian menyampaikan aspirasi. Tak kunjung diterima, mereka pun melanjutkan aksi dengan long march ke Gedung DPRD Kota Bogor, dengan harapan bisa diterima para anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi.

Koordinator BEM se-Kota Bogor Fatarizky Muhammad mengatakan, aksinya sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa yang merasa Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan Bima Arya-Usmar Hariman belum merealisasikan skala prioritas dalam LKPj 2017. Ada beberapa masalah yang hingga kini belum terselesaikan. “Masih jauh panggang dari api. Kami mencatat, ada enam permasalahan yang katanya dalam LKPj 2017, bisa diselesaikan, nyatanya hingga kini masih menyisakan pelik,” ucapnya.

Fararizky menjelaskan, dari enam problem itu diantaranya, belum ada terobosan yang penataan transportasi angkutan umum, penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang belum jelas, persoalan penataan ruang publik, pedestrian, taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan banyaknya kasus soal perlindungan perempuan dan anak. “Belum lagi, masalah infrastruktur. Pemkot Bogor nyatanya hanya terfokus pada pembangunan di seputaran Istana Bogor, padahal banyak wilayah lain, di pinggiran kota, yang belum tersentuh pembangunan. Terakhir, problem kemiskinan di Kota Hujan yang masih tinggi, bahkan tingkat pengangguran naik tujuh persen di tahun ini,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, angka Silpa tahun 2017 membengkak dari tahun sebelumnya. Pada 2016, Pemkot Bogor mencatatkan angka Silpa sebesar Rp304 miliar dan naik di tahun 2017 menjadi Rp331 miliar. “Belum lagi, angka biaya tak terduga yang malah naik pada 2017 menjadi Rp28,079 miliar, dari sebelumnya di angka Rp23.255 miliar. Ini yang kami pertanyakan,” tandasnya.

Fatarizky juga membuka borok Pemkot Bogor dengan menyebut beberapa proyek yang mangkrak dan tidak jelas kelanjutan pembangunannya. Seperti, kelanjutan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3), pembangunan Masjid Agung, dan penempatan PKL Pasar Jambu Dua. Ketiganya hingga kini belum jelas kapan bisa dinikmati warga Bogor.

Makanya, hari ini (kemarin, red) kami menyampaikan rekomendasi terkait permasalahan tersebut. Sebagai sikap kami terhadap LKPJ 2017 yang jauh panggang dari api. Apalagi bertepatan dengan anggota dewan yang sedang paripurna, kami ingin sampaikan langsung, tidak hanya jadi pendengar,” tegasnya.

(ryn/b/els)

Tags

Terkini