metro-bogor

Hutang Keluarga Saya Rp10 Juta...

Sabtu, 12 Mei 2018 | 08:46 WIB

-

Hendrawan alias Ute (30) harus mendekam di sel Mapolsek Babakanmadang. Warga Kampung Sukamanah RT 02/09 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri mobil milik sopir taksi online. Ia nekat karena hutang Rp10 juta yang menjerat.

Pada Sabtu (5/5), sekitar Pukul 11:00 WIB, bertempat di pintu Tol Sentul Selatan, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Ute melakukan aksinya. Sebelumnya ia sengaja memesan taksi online melalui aplikasi di HP dengan tujuan Mal Bellanova. Saat itu orderan Ute diterima, Ahmad Hidayat dengan lokasi penjemputan di kawasan Cilendek, Bogor Barat. Saat keluar Tol Bogor Ring Road (BORR), Ute meminta berhenti di jalan dengan alasan menunggu teman. Saat itulah ia langsung mencekik korban dengan tali dan menikamnya dengan pisau. Sempat terjadi perlawanan namun akhirnya mobil berhasil dibawa kabur. Mobil yang dicuri bernopol F1040 PY milik warga Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor Achmad Hidayat.

Ute mengaku, keluarganya terbelit hutang sebesar Rp10 juta sehingga ia rela melakukan perbuatan tidak terpuji ini. Meskipun bekerja sebagai sopir pribadi, gaji yang diterimanya tidak bisa menutup hutang yang meroket itu. “Saya melakukan sendiri, nggak ada temen. Sebelum kejadian saya beli tambang untuk mengikat leher korban. Dulunya saya sopir pribadi, terus berhenti. Saya melakukan seperti itu untuk bayar hutang,” kata Ute.

Sementara itu, Kapolsek Babakanmadang Kompol Wawan Wahyudin menjelaskan, korban yang bekerja sebagai sopir taksi online Ahmad Hidayat menerima order dari seorang penumpang laki-laki yang tidak dikenal dari Gang Mesjid Cilendek Bogor Kota. Pelaku meminta diantar ke Mall Belanova Sentul City. Tepat di pintu masuk Tol Sentul Selatan, pelaku minta berhenti dengan alasan mau nunggu temannya. Kemudian korban menepi ke pinggir jalan. Sewaktu korban menelepon anaknya tiba-tiba pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang. Korban pun terkejut dan berusaha untuk melawan dengan memukul pelaku.

“Selanjutnya pelaku menusukkan pisau ke arah korban dan korban menangkisnya. Korban mengalami luka tusuk tangan kiri. Namun korban berusaha membuka pintu kemudian pelaku menendang korban sehingga keluar dari mobil. Pelaku langsung membawa kabur mobil korban ke arah Tol Jakarta,” kata Wawan.

Menurut Wawan, setelah hampir tiga hari dilakukan penyelidikan dan menerima informasi pelaku berada di daerah Leuwiliang, Polsek Babakanmadang kordinasi dengan jajaran Polsek Lewiliang untuk menangkap pelaku di rumahnya. “Dari hasil interogasi ia menumpang sendirian. Sehari-hari dia menjadi sopir pribadi. Pelaku dengan ancaman KUHP 365 dengan hukuman di atas 15 tahun,’’ katanya.

(mul/c/els)

Tags

Terkini