metro-bogor

Ini Aturan SOTR di Bogor

Jumat, 18 Mei 2018 | 09:01 WIB

-

Larangan Sahur on The Road (SOTR) mendapat kritikan dari organisasi kepemudaan GP Anshor Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai harus jelas membuat aturan tentang larangan ini.

Ketua GP Anshor Kota Bogor Rachmat Imron Hidayat berpendapat, sah-sah saja jika konvoi SOTR dilakukan masyarakat pada bulan Ramadan. Dengan syarat, konvoi berjalan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. “Yang dilarang pemkot konvoi seperti apa? Kalau tertib ya tidak masalah ya, kecuali tidak teratur ya,” ucap pria yang akrab disapa Romi ini.

Menurutnya, kebijakan itu dinilai cukup wajar mengingat banyak sebagian kalangan, terlebih kawula muda yang memanfaatkan situasi saat SOTR untuk ajang tawuran. Biasanya saat konvoi meliibatkan banyak orang yang beriring-iringan dengan sepeda motor atau kendaraan roda empat. “Mungkin yang ditakutkan pemkot misalnya potensi kecelakaan, karena melibatkan banyak orang. Atau benturan antar kelompok yang sedang konvoi. Provokasi sedikit kan bisa menimbulkan kericuhan. Ini yang tidak benar dan yang harus diantisipasi pihak pemkot dengan larangan,” ungkapnya.

Romi berharap, kesucian bulan ramadan tetap dijaga dan dihormati semua elemen masyarakat. Sepanjang kebijakan terkait SOTR dan ketentuan lainnya selama Ramadan dibuat untuk kemaslahatan, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut. “Sebab masih banyak ibadah yang bisa dilakukan anak muda, selain SOTR. Kalau memang dianggap banyak negatifnya, ya sebaiknya dilarang saja,” katanya.

Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengakui hingga saat ini surat edaran tentang poin-poin aturan dalam bulan Ramadan tersebut masih dibahas dan dikaji lebih lanjut. Termasuk diantaranya poin melarang iring-iringan atau konvoi membagi-bagikan makanan saat sahur yang sejak beberapa tahun belakangan ramai dilakukan orang. Negatifnya, bergeser ke arah tawuran antarkelompok dan kerawanan sosial lainnya “SK-nya belum, masih dikaji Muspida, Polresta Bogor Kota, aparatur wilayah, MUI (Majelis Ulama Indonesia), tokoh-tokoh agama, dan yang lainnya. Dilihat lagi, substansi kepentingan SOTR itu sejauh mana, kembali lagi ke maslahatnya, kalau jadi ajang dakwah, membangunkan orang sahur, sampai berbagi kepada yang tidak mampu, ya sah-sah saja,” katanya.

Lebih baik, lanjut Usmar, memusatkan kegiatan berbagi di satu tempat, dan tidak melakukan keliling kota menggunakan kendaraan. Jangan sampai konvoi dijalan dengan berbagai atribut, yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga lain, hingga kerawanan gesekan berakibat tawuran. “Atau khawatir ada kecelakaan, karena melibatkan banyak orang, banyak kendaraan. Makanya harus selalu koordinasi dengan kepolisian,” imbuhnya.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor ini membandingkan dengan Ramadan tahun lalu yang juga tidak melarang kegiatan SOTR. Hanya memberikan imbauan dan melihat efek yang ditimbulkan. “Esensinya kan diantaranya semangat saling membangunkan, berbagi kepada kaum tidak punya, dan terakhir, pastikan mereka siangnya puasa. Jangan sampai bagi-bagi makanan sahur, tahunya nggak puasa,” tandasnya.

Sebelumnya, kegiatan SOTR atau sahur keliling kota dengan konvoi kendaraan dipastikan tak ada di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal membubarkan kegiatan yang dianggap rawan tindak kriminal tersebut. Momen sahur selama Ramadan, sebagian kawula muda Bogor memilih konvoi keliling jalanan Kota Bogor untuk membagikan makanan kepada warga di pinggir jalan. Namun, seringkali SOTR malah memicu tawuran antarkelompok. Pemkot Bogor pun akan mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan selama Ramadan, termasuk larangan kegiatan SOTR dengan keliling kota atau diistilahkan dengan konvoi. Pemkot tidak akan segan-segan menindak warga yang tidak mematuhi aturan selama puasa ini.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Iman menjelaskan, hal itu dirasa perlu demi menciptakan suasana kondusif serta memelihara kegiatan ibadah bulan Ramadan. Surat edaran tersebut sudah siap dan tinggal menunggu plt wali kota pulang dari dinas luar negerinya, untuk kemudian ditanda tangan. “Salah satu poinnya, kegiatan berbagi baik sahur atau pun buka bersama, dilakukan atau ditujukan langsung pada tujuan dan penerimanya. Misalnya, panti asuhan, yayasan, atau lembaga serta kelompok masyarakat lainnya,” katany.

(ryn/b/els)

Tags

Terkini