metro-bogor

Pemilik Lahan R3 Tolak Dibayar Tunai

Jumat, 25 Mei 2018 | 08:57 WIB

-

METROPOLITAN – Persoalan ruislag lahan di megaproyek Jalan Regional Ring Road (R3) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan keluarga pemilik lahan, Hj Siti Khodijah makin meruncing. Sebab, opsi pembayaran tunai atas ruislag tanah yang ditawarkan pemkot kepada pemilik lahan dtolak mentah-mentah.

Keluarga pemilik lahan, Haji Salim Abdullah mempertanyakan kenapa opsi tersebut tidak ditawarkan sejak 2011 saat pembebasan tanah, jika akhirnya harus menempuh skema pembayaran tunai atas lahan yang dibebaskan tersebut. Apalagi, kini perkara ruislag lahan seluas 1.987 meterpersegi itu sudah masuk proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Sekarang tinggal menunggu hasil dari pengadilan saja. Kalau dibayar saat ini dengan harga berbeda pun kami nggak mau. Pemkot sudah membentuk tim pembebasan, termasuk appraisal. Bahkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Upaya-upaya itu kan memakan biaya negara, mubazir kalau (ruislag) dibatalkan dan diubah pembayaran tunai,” kata Haji Aab, sapaan akrabnya kepada wartawan, kemarin.

Dia juga menyesali pemkot yang seakan tidak serius dalam menangani kasus ini. Bila pemkot kooperatif, seharusnya kewajiban-kewajiban yang ada bisa diselesaikan dalam mediasi yang dilakoni. Dia juga mengkritisi DPRD yang harusnya ikut memantau kasus ini. “Sisa ganti rugi Rp500 juta saja belum dibayarkan. Dari nilai aprasial lahan, taksiran nilai tanah pengganti membuat pemkot mesti menambah sisa uang. Belum lagi, pajak PBB yang masih harus dibayarkan kepada pemkot, meskipun sudah dibangun jalan. Sebab masih tanah pribadi bukan punya pemkot. Harusnya ini jadi perhatian dewan juga,” paparnya.

Haji Aab melanjutkan, persidangan di PN Bogor sendiri akan kembali dilanjutkan Rabu (30/5) nanti. Sebab, Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara tidak datang pada sidang pertama.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor Novy Hasbhy Munawar menyatakan pemkot siap menjalani proses hukum yang ada. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan itu. "Tahapan mediasi akan kami ikuti sesuai konteks perdata. Bila nantinya ada hal-hal yang disepakati, ya akan kami sepakati. Masih ada waktu mediasi 60 hari," ujarnya.

Novy mengakui, upaya hukum yang dilakukan pemilik lahan dianggap hal yang wajar. Dia mencontohkan, jika kita punya tanah yang selama empat tahun dipakai orang, maka wajar bila menggugat. Dia berharap permasalahan antaran Pemkot Bogor dan pemilik lahan akan selesai pada tahapan mediasi. "Kami inginnya masalah ini selesai di tahap mediasi saja," imbuhnya.

Sebelumnya, megaproyek Jalan Regional Ring Road (R3) masih menjadi mimpi Pemkot Bogor untuk mengurai kemacetan di pusat kota. Sudah lebih dari tujuh tahun, pembebasan lahan Jalan R3 Seksi II belum rampung. Bahkan kasusnya yang kini masuk pengadilan diacuhkan Pemkot Bogor.

Bukti ketidakseriusan pemkot menyelesaikan proyek Jalan R3 ini terlihat saat perwakilan pemkot tidak hadir dalam sidang pertama gugatan pemilik lahan Hj Siti Khodijah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, kemarin. Sidang dengan agenda mediasi itu pun terpaksa dijadwal ulang minggu depan. “Proses ini terpaksa kami lakukan karena berlarut-larut dan tidak ada kepastian. Mediasi diluar pengadilan juga urung terwujud, jadi kami serahkan ke proses hukum, bagaimana nanti ujungnya proes ganti kerugian lahan tersebut. Sejauh ini pemkot belum bisa merealisasikan janji saat pembukaan jalan R3,” kata Kuasa Hukum keluarga Hj Siti Khodijah, Aldo M Nainggolan, saat ditemui awak media, kemarin. Agenda sidang pertama, sambung dia, merupakan pengecekan identitas penggugat dan tergugat, untuk kemudian dilanjutkan ke proses mediasi. Pihak penggugat mengaku kecewa karena sejak pagi sudah menunggu pemkot sebagai tergugat, namun tidak kunjung datang memenuhi panggilan pengadilan. “Tentu kami kecewa, karena pihak pemkot tidak ada yang hadir. Maka pengadilan memutuskan untuk jadwal ulang ke Rabu (30/5) mendatang, dengan jam yang sama yakni pukul 09:00 WIB, dengan agenda mediasi,” tandasnya. Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman menuturkan, pemkot kini tidak bisa berkilah lagi, sebab sudah masuk ranah hukum. Dia memahami keinginan keluarga besar Hj Siti Khodijah soal kepastian ganti rugi dan berharap kejadian pemblokiran jalan R3 beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi. “Mudah-mudahan mediasi membuahkan hasil terbaik, dari musyawarah mufakat. Kami komunikasi terus dengan pemilik lahan,” ujarnya. Saat ini ada proses hukum, kuasa gugatan sudah ditandatanganinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Termasuk kaitan opsi yang sudah disepakati kekurangan sisa bayar melalui ruislag. “Baru tadi di kuasakan ke Kejari Kota Bogor. Perkembangan minggu ini akan akses konsinyasi DJKN (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, red), setelah itu proses sertifikasi. Nanti kami ikuti keputusan pengadilan juga, sementara mudah-mudahan proses untuk ruislag secepatnya bisa dilakukan," katanya. Sebelum dimejahijaukan, pemilik lahan sempat menutup jalur R3 pada Februari 2018 lalu. Sejak dua tahun lalu mereka kesal tidak ada kepastian dari pemkot soal ganti rugi. Namun sikap keluarga pemilik lahan melunak dengan kembali membuka akses jalan alternatif itu. Sehari sebelum sidang, polemik ruislag atau lahan pengganti itu kembali panas. Di jalur R3 kembali terpampang sebuah spanduk pemberitahuan berisikan “Tanah ini sampai dengan pemberitahuan berikutnya adalah milik Hj. Siti Hodijah kerena sampai saat ini Pemda Kota Bogor belum melakukan ganti rugi pembebasan lahan sebagaimana peraturan yang berlaku oleh karena itu sampai dengan saat ini bukan jalan umum”.

(ryn/b/els)

Tags

Terkini