METROPOLITAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor tidak hanya memberikan surat keterangan (suket) pada pemilih yang sudah merekam data permohonan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Terkait kebutuhan Pilkada, pemkot juga akan memberikan suket khusus pada pemilih yang belum terekam data.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiat, menyebut, jumlah pemilih yang belum terekam mencapai sekitar 20 ribuan orang yang akan mendapatkan suket khusus sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018.
“Penerima suket khusus penduduk dewasa yang punya hak pilih. Perbedaan model suket dengan yang biasa, ada pada redaksi yang menyatakan sudah atau belum melakukan perekaman data penduduk. Suket juga dilengkapi barcode (kode batang, red) agar tidak bisa disalahgunakan,” ucapnya.
Pria yang juga Ketua Umum Persatuan Angkat Besi dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kota Bogor itu menambahkan, suket khusus itu sendiri masih dalam proses pencetakan di Disdukcapil. Ia memastikan suket tersebut akan mulai disebarkan Jumat (22/6). “Oleh petugas teknis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bogor,” ucapnya.
Ia melanjutkan, suket sebagai pengganti KTP-el tersebut hanya berlaku pada Pilkada serentak tahun ini. Sedangkan untuk Pemilihan Presiden 2019, pemerintah mewajibkan seluruh pemilih membawa KTP-el sebagai syarat turut serta memberi suara pada pesta demokrasi tersebut di TPS.
“Hingga kini, perekaman data kependudukan di Kota Bogor mencapai 96,3 persen. Yang Print Ready Record (PRR) atau siap cetak ada sekitar 22 ribu, yang masih dalam proses pengiriman data ke pusat ada 17 ribu. Pencetakan KTP-el juga terus berlangsung hingga sebelum hari pencoblosan, 27 Juni,” pungkasnya. (ryn/b/els/py)