metro-bogor

DLH Diminta Tindak Tegas Pebuang Sampah Sembarangan

Jumat, 29 Juni 2018 | 13:34 WIB

-

METROPOLITAN - Ancaman pidana enam bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp50 juta yang akan dijatuhkan kepada pelaku pembuangan sampah, ternyata tidak ampuh menekan jumlah pelaku pem­buang sampah. Karena fakta di lapangan, hampir setiap pagi tumpukan sampah ter­bungkus kantong plastik be­raneka warna dengan mudah ditemukan di pinggir jalan, termasuk Jalan Tegar Beriman.

Warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Yaya (34), mengatakan, ruas Jalan Utama Tegar Beriman dari mulai Bojonggede hingga ger­bang menuju Kompleks Pem­kab Bogor selalu dihiasi sam­pah. ”Kami minta pemerintah menindak tegas pembuang sampah sembarangan dengan menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengola­han Sampah,” bebernya.

Menurut dia, perda itu men­jadi pijakan bagi petugas khu­susnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak serta memp­roses hukum pembuang sam­pah sembarangan. ”Ini penting agar ada efek jera, sehingga warga yang biasa atau doyan buang sampah di pinggir jalan berhenti kalau tidak ingin di­penjara,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Ling­kungan Hidup Yusup (36) menuturkan, pada akhir 2017 (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi fajar yang digelar mulai pukul 03:00 sam­pai 05:30 WIB. Operasi terse­but menjaring beberapa warga yang kedapatan mem­buang sampah di pinggir Jalan Tegar Beriman.

”Namun sayangnya, para pelaku tidak dimasukkan da­lam jeruji besi karena mereka dikenakan sanksi tindak pi­dana ringan (Tipiring) dan diwajibkan membawa kem­bali sampah yang dibuangnya. Nah yang jadi pertanyaan, kenapa operasi itu terhenti, padahal kalau dilaksanakan berkelanjutan hasilnya akan terlihat, kami minta operasi fajar dihidupkan lagi,” ujarnya.

Lalu, Kepala Bidang Peng­elolaan Sampah, Atis Tardia­na, mengaku kesulitan mem­bebaskan Jalan Tegar Beriman dari sampah liar. Selain ku­rangnya petugas, pelaku pem­buangan sampah sudah lihai memilih waktu yang tepat untuk membuang sampah.

“Waktu kita menggelar ope­rasi, untuk menangkan satu pelaku saja susah. Sepertinya mereka sudah tahu. Makanya saya sepakat jika pelaku yang tertangkap diberikan sanksi tegas dengan memasukkannya ke jeruji besi atau mewajibkan si pelaku membayar denda Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014,” ujarnya.

Menurut dia, sesekali tinda­kan tegas diperlukan dan usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan be­berapa institusi terkait. Selain personel, DLH juga keku­rangan armada pengangkut. Saat ini, jumlah armada truk pengangkut sampah ada 158 unit. Parahnya lagi, 30 persen armada tersebut rusak dan 50 persen lainnya jarak angkutnya terbatas, karena usia ken­daraan sudah tua.

“Jadi, jumlah truk yang kon­disinya masih sehat hanya 20 persen. Sehingga wajar kalau pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Semen­tara (TPS) terlambat, apalagi sampah liar,” ujarnya.(mul/b/suf/py)

Tags

Terkini