METROPOLITAN - Ancaman pidana enam bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp50 juta yang akan dijatuhkan kepada pelaku pembuangan sampah, ternyata tidak ampuh menekan jumlah pelaku pembuang sampah. Karena fakta di lapangan, hampir setiap pagi tumpukan sampah terbungkus kantong plastik beraneka warna dengan mudah ditemukan di pinggir jalan, termasuk Jalan Tegar Beriman.
Warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Yaya (34), mengatakan, ruas Jalan Utama Tegar Beriman dari mulai Bojonggede hingga gerbang menuju Kompleks Pemkab Bogor selalu dihiasi sampah. ”Kami minta pemerintah menindak tegas pembuang sampah sembarangan dengan menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah,” bebernya.
Menurut dia, perda itu menjadi pijakan bagi petugas khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak serta memproses hukum pembuang sampah sembarangan. ”Ini penting agar ada efek jera, sehingga warga yang biasa atau doyan buang sampah di pinggir jalan berhenti kalau tidak ingin dipenjara,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Lingkungan Hidup Yusup (36) menuturkan, pada akhir 2017 (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi fajar yang digelar mulai pukul 03:00 sampai 05:30 WIB. Operasi tersebut menjaring beberapa warga yang kedapatan membuang sampah di pinggir Jalan Tegar Beriman.
”Namun sayangnya, para pelaku tidak dimasukkan dalam jeruji besi karena mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan diwajibkan membawa kembali sampah yang dibuangnya. Nah yang jadi pertanyaan, kenapa operasi itu terhenti, padahal kalau dilaksanakan berkelanjutan hasilnya akan terlihat, kami minta operasi fajar dihidupkan lagi,” ujarnya.
Lalu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Atis Tardiana, mengaku kesulitan membebaskan Jalan Tegar Beriman dari sampah liar. Selain kurangnya petugas, pelaku pembuangan sampah sudah lihai memilih waktu yang tepat untuk membuang sampah.
“Waktu kita menggelar operasi, untuk menangkan satu pelaku saja susah. Sepertinya mereka sudah tahu. Makanya saya sepakat jika pelaku yang tertangkap diberikan sanksi tegas dengan memasukkannya ke jeruji besi atau mewajibkan si pelaku membayar denda Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014,” ujarnya.
Menurut dia, sesekali tindakan tegas diperlukan dan usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan beberapa institusi terkait. Selain personel, DLH juga kekurangan armada pengangkut. Saat ini, jumlah armada truk pengangkut sampah ada 158 unit. Parahnya lagi, 30 persen armada tersebut rusak dan 50 persen lainnya jarak angkutnya terbatas, karena usia kendaraan sudah tua.
“Jadi, jumlah truk yang kondisinya masih sehat hanya 20 persen. Sehingga wajar kalau pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terlambat, apalagi sampah liar,” ujarnya.(mul/b/suf/py)