METROPOLITAN – Karena kurang pengawasan, galian tanah merah di Kabupaten Bogor semakin marak. Selain di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, warga Kampung Pulau Gramang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, juga mengeluhkan keberadaan galian tanah merah yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan sumur warga kekeringan. Tokoh pemuda Desa Kalisuren, Rudin, mengatakan, keberadaan galian tanah memang sudah lama, namun hingga kini dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Aktivitas gabelum juga ada tindakan tegas lian pun dikeluhkan warga. Selain sumur mengering, banyak truk besar pengangkut tanah yang melintas dan khawatir longsor. “Akibatnya, banyak pengendara yang tergelincir dan jatuh. Sepertinya nggak punya izin,” katanya. Rudin menjelaskan, galian tanah beroperasi 24 jam tanpa henti. Selain khawatir longsor, warga juga mengeluhkan polusi debu, sehingga warga seringkali batuk dan sesak nafas. ”Saya berharap pemkab segera mengambil langkah tegas,” ujarnya. Hal senada disampaikan warga Rumpin, Junaedi. Menurut dia, galian tanah merah ini terkesan dibiarkan pemerintah. Perusahaan tak punya izin, tapi mereka leluasa beroperasi. “Tanpa ada aturan yang dikeluarkan, maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan,” katanya. Terpisah, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengaku belum mengetahui keberadaan dua galian tanah merah itu dengan pasti. Sebab sebelumnya galian tanah merah di Kecamatan Tajurhalang sudah ditutup beberapa waktu lalu. “Kalau di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, sudah tak ada galian tanah merah, karena beberapa waktu lalu kita sudah menertibkannya. Tapi kalau itu ada aktivitas galian tanah baik yang di Tajurhalang dan Rumpin, nanti saya akan kerahkan anggota saya untuk mengecek ke lokasi,’’ tegasnya. Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat di Kabupaten Bogor kerusakan lingkungan sudah mencapai 60 persen. Hal itu tersebar di dua lokasi antara Utara dan Timur. (mul/b/els/py)