METROPOLITAN – Aksi vandalisme dengan mencorat-coret tembok jalur pedestrian di sekitar Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial. Untuk menimbulkan efek jera, empat anak yang menjadi pelaku vandalisme itu ditangkap dan dihukum dengan mengerik kembali hasil coretan dari dinding pedestrian yang terdiri dari batu-batu besar. Perlu lebih dari 20 botol cairan pembersih kamar mandi untuk menghilangkan tulisan hasil cat semprot atau pilok tersebut di sepanjang kurang lebih 50 meter jalan pedestrian. Keempat anak tersebut langsung diberikan botol tersebut, serta sarung tangan karet dan sikat, untuk mengerik ‘hasil karya’mereka. “Awalnya iseng doang,” kata Abay, salah satu pelaku vandalisme, sambil tertunduk malu. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, awalnya ia menerima banyak informasi dari warga, melalu media sosial instagram, soal adanya tindakan vandalisme di sekitaran pedestrian, yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab. Total, empat pelajar pun diciduk setelah tim Satpol PP Kota Bogor melakuakan penyelidikan di media sosial. “Ini empat orang sudah kita tangkap, saya minta mereka untuk membersihkan hasil mereka ini, semua dari ujung ke ujung, tanggung jawabkan perbuatannya,” kata Bima, kemarin. Politisi PAN ini menambahkan, ada beberapa faktor yang membuat anak-anak cenderung berbuat seenaknya dan merusak fasilitas publik. Diantaranya faktor keluarga, lingkungan dan pergaulan. “Lihat, anak-anak ini semuanya putus sekolah, jadi ini memang dipengaruhi lingkungan, pergaulan dan pengawasan dari orang tua yang kurang. Mereka harus diurus ini, biar kembali ke bangku sekolah,” ucapnya. Dia pun tidak akan segan-segan menindak warga yang melakukan tindakan pengrusakan fasilitas umum, yang paling sering terjadi corat-corat sembarangan di tembok dan fasilitas publik. “Setiap ada kasus yang terjadi kita tangkap, ada hukumannya,” ujarnya. Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Hery Karnadi menceritakan, sejak viral di media sosial dan menjadi aduan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, pihaknya langsung menelusuri insiden itu. Sejak awal, pelaku menyebarkan tindakan tidak terpuji itu di akun facebook miliknya. Hal itu menjadi dasar Satpol PP melakukan penyelidikan. “Gak lama dapet satu (anak), nah tidak langsung kami ekspos, karena satu orang ini kami gunakan untuk mancing teman-temannya, soalnya mereka ini bukan warga Kota Bogor, tapi dari Leuwiliang dan Ciomas, Kabupaten Bogor,” paparnya. Setelah itu, ketiga temannya pun dipancing untuk ketemu, dan akhirnya bisa diciduk Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Ada berbagai sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum itu, berupa sanksi sidang tipiring dengan maksimal denda Rp50 juta. Namun pemkot memutuskan untuk melakukan tindakan sanksi sosial, untuk menimbulkan efek sosial, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga untuk masyarakat. “Kalau ini diharapkan berdampak pada masyarakat luas, jangan seperti ini, sanksi sosial lah. Untuk efek jera,” tandasnya. (ryn/b/els)