metro-bogor

UJI COBA PARKIR ELEKTRONIK MOLOR

Selasa, 7 Agustus 2018 | 09:44 WIB

Ada pemandangan baru jika Anda berjalan di sepanjang Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Suryakencana hingga Jalan Siliwangi. Sebuah benda dengan tinggi sekitar dua meter yang didominasi warna merah terpasang di beberapa titik. Rupanya itu adalah Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang akan diujicobakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Meski sudah terpasang, mesin parkir tersebut belum bisa digunakan warga. Sudah hari ke-6 Agustus, uji coba penerapan TPE belum juga dilakukan. Padahal sejak Minggu (5/8), 18 mesin TPE sudah terpasang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati Oetih men­gatakan, ada tiga TPE sudah dipasang di Jembatan Otista atau di sekitaran Apotek Ber­bakti. Lalu, mulai di awal Jalan Suryakencana, tepat depan eks Toko Bata, sudah terpasang 15 mesin TPE, dengan jarak kurang lebih 10-15 meter an­tara satu mesin dengan mesin lainnya. Mesin terakhir be­rada di Jalan Siliwangi, seki­taran kantor Bank BJB. Total, ada 18 mesin TPE yang sudah terpasang. “Sudah dipasang, tapi memang belum diaktifkan, belum bisa diuji coba. Masih menunggu proses MoU an­tara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dengan dua bank yang kerja sama mengelola keu­angan parkir, yakni Bank BRI dan Bank BJB. Tinggal nung­gu itu saja,” katanya saat di­temui Metropolitan, di Balai Kota, kemarin. Ia menargetkan, proses per­janjian bisa segera dirampung­kan secepatnya agar waktu uji coba bisa segera direalisasikan. Apalagi, pemkot menargetkan Agustus ini mulai uji coba, se­lama empat bulan hingga De­sember nanti. “Pemasangan sudah, masih ada beberapa perapihan lah, nah kami menunggu rampungnya per­janjian. Setelah itu, lalu kita setting alat, bisa langsung dio­perasikan setelahnya. Targetnya bulan ini bisa jalan,” paparnya. Soal tarif, Rakhmawati mengaku pemkot tengah me­nyusun tarif baru untuk bisa menikmati parkir di dua jalan utama tersebut. meski begitu, ia masih enggan membeber­kan berapa tarif baru yang nanti akan diterapkan. Saat ini, beberapa titik seperti Jalan Suryakencana dan sebagian Jalan Siliwangi, menerapkan zona parkir khusus, di mana mobil di tarif Rp5 ribu dan sepeda motor Rp2 ribu. “Per­sisnya nanti lah, menunggu selesai proses. Secara teknis sudah siap, jika nanti Mou selesai, langsung uji coba, tuntaslah,” ujarnya. Nantinya, tiap pengendara yang akan memarkirkan ken­daaraannya di Jalan Otista dan Jalan Suryakencana, harus men-tap kartu e-money saat pertama masuk. Nanti ketika tapping kedua, baru keta­huan brapa jam dia parkir dan berapa biayanya. “Makanya selama uji coba tetap diban­tu petugas, 17 jukir, dibekali kartu juga, dia yang tap. Anti­sipasi yang belum punya e-money saat uji coba hingga Desember nanti,” ucapnya. Terpisah, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin menu­turkan, tahapan pemasangan sudah dilakukan bertahap, mulai dari pemasangan tembok penyangga mesin, hingga pe­masangan mesin pada terminal. “Baru hardwarenya, setelahnya nanti baru software dipasang, disetting,” katanya. Dody memastikan kalau dengan kebijakan baru ini, pemerintah bakal memangkas jumlah juru parkir (jukir). Dari semula ada 40 jukir nan­ti hanya 17 orang yang akan diperbantukan sebagai ope­rator. Pada tahap awal uji coba, kartu akan dipegang juru parkir, dan bertugas men-tap-kan kartu bagi warga yang belum punya kartu e-money, hingga memarkirkan ken­daraan. “Targetnya, dari uji coba ini ada peningkatan PAD, hingga Rp200 juta. Dari sektor parkir itu kan sekarang tar­getnya Rp2,3 miliar. Nah di­harapkan bisa sampai Rp2,5 miliar setelah uji coba ini. Kalau positif, kami usulkan di titik parkir lainnya se-Kota Hujan,” imbuhnya. Bukan cuma menaikkan PAD, Dody berkeyakinan dengan adanya mesin ini maka peng­eluaran untuk membayar juru parkir akan berkurang. Ideal­nya, ada 34 orang jukir yang bertanggung jawab pada TPE-TPE itu, melalui sistem ber­gantian atau shift. Namun untuk uji coba hingga Desem­ber ini kan terbentur angga­ran. Sebab, ke-17 jukir itu nantinya digaji melalui skema Pekerja Kontrak Waktu Ter­batas (PKWT). Bukan lagi sukarela seperti sekarang. Kedepannya, tidak ada lagi uang di lapangan, tetapi para jukir diberi gaji untuk mem­bantu pengendara dan pen­goperasian TPE. Ini juga se­bagai bentuk pemutus asum­si masyarakat soal adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor par­kir, terlebih masalah parkir liar. “Nanti kan uangnya langs­ung disetor ke Bank yang ker­jasama, sistemnya sama se­perti e-Tol. Jadi tidak ada uang berseliweran di lapangan. Menghindari anggapan uang parkir liar dijalanan,” paparnya. Namun, kebijakan ini dikriti­si Pengamat Transportasi Kota Djoko Setijowarno. Dia ber­pendapat, kebijakan Dishub Kota Bogor mengadakan mesin parkir elektronik di jalan utama kota, dinilai tidak akan mem­beri pengaruh yang signifikan terhadap angka parkir liar. Ide­alnya, mesin parkir elektronik itu bakal efektif jika dipasang di tempat-tempat tertutup. Misalnya gedung parkir, dan bukan untuk street parking. “Ditempat terbuka, menuntut kejujuran petugas. Potensi ke­bocoran (PAD) tetap ada,” ka­tanya. Pemkot Bogor, kata Djoko, seharusnya mengurangi kan­tung-kantung parkir di sisi jalan utama. Sebab, beban lalu lintas di jalur tersebut bakal bertambah. Kebijakan ini pun dianggap bukan so­lusi mengatasi kemacetan, apalagi parkir liar hingga ke­bocoran PAD dari parkir. “Di­hindari seminim mungkin parkir tepi jalan. Apalagi jalan nasional, jalan provinsi, dilarang aktif parkir di bahu jalan, se­suai Undang-Undang Kese­lamatan Lalu Lintas pada LLAJ,” pungkasnya. (ryn/c/els/py)

Tags

Terkini