METROPOLITAN – Kasus pengosongan rumah dinas TNI di kompleks Asrama Teplan, Kelurahan Kedungbdak, Kecamatan Tanahsaeral, 26 Juli lalu, kian memanas.Warga yang merasa menerima kekerasan secara fisik pada saat pengosongan, melaporkan hal itu Pomdam III Siliwangi, di Jalan Jawa, Kota Bandung, kemarin. Perwakilan warga Teplan, yang juga menjadi korban kekerasan, Andreas Goris Sembiring mengatakan, ada tiga orang yang mengalami kekerasan fisik dari petugas saat itu. Dirinya mengalami luka di bibir dan harus menerima jahitan karena dipukul pada bagian mulut. Selain dia, ada dua orang lainnya yang mengalami pemukulan. “Ada saudara Ramli, yang luka dibagian wajah, dan Sandy yang satu gigi depannya patah karena dipukul di bagian mulut,” kata Goris kepada awak media, kemarin. Goris menambahkan, laporan warga diterima petugas Pomdam III Siliwangi, yang akan bergerak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Warga diminta mempercayakan kasus ini pada Pomdam III Siliwangi, mengingat wilayah Bogor ada dibawah Pomdam III Siliwangi. “Pengaduan ini akan didalami, karena perlu untuk mencari siapa pelaku pemukulannya,” ucapnya. Kordinator Tim Pembela Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR) Sugeng Teguh Santoso berharap Pomdam III Siliwangi dapat memproses pengaduan warga Teplan sesuai hukum. Agar keadilan bagi warga yang mengalami kekerasan dapat ditegakkan. “Jangan sampai Pomdam III SIliwangi melakukan praktek impunity terhadap para pihak yang melakukan kekerasan dilapangan saat pengosongan paksa itu,” ujarnya.
Tindakan pengosongan paksa itu, kata STS, tanpa perintah pengadilan dan main hakim sendiri. Termasuk dalam perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi warga yang jadi korban. Sengketa antara warga penghuni dengan TNI masuk dalam kualifikasi sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan melalui putusasan pengadilan. “Bukan dengan main paksa sepihak. Tindakan pengosongan paksa sepihak dapat dikualifikasi sebagai main hakim sendiri, mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia,” jelasnya. Menanggapi aduan soal dugaan adanya kekerasan fisik saat pengosongan rumah dinas, Kepala penerangan Korem (Kapenrem) 061/Suryakencana, Mayor Inf Ratno Sudarmadi pernah mengaku tidak ambil pusing. Tim Hukum dari TNI akan menjawab soal laporan warga dengan data yang ada. “Waktu itu lihat sendiri di lapangan, benar atau tidak ada kekerasan fisik, bisa datang ke Korem untuk lihat dokumentasi foto dan video di lapangan. Wartawan pun waktu itu bebas kok, untuk meliput pada saat penertiban,” tutupnya. (ryn/b/els)