METROPOLITAN - CIBINONG, Dua tahun sudah bangunan berlantai tiga di area RSUD Cibinong ditinggal pemborong. Bangunan ini terletak di bagian belakang rumah sakit, namun hingga kini belum diketahui milik siapa. Apalagi, manajemen RSUD Cibinong ketika dikonfirmasi tidak mengetahui pembangunan tersebut meskipun ini berada di area mereka. Wakil Direktur RSUD Cibinong Tomi berkilah, gedung tiga lantai ini diperuntukkan koperasi, sedangkan kepemilikan tanahnya merupakan tanah pribadi yang berada di luar area rumah sakit. “Saya tidak tahu sumber anggaranya dari mana. Bahkan luas bangunan dan awalnya pembangunan juga tidak tahu. Namun yang saya tahu gedung itu akan diperuntukan untuk koperasi,” kilah Tomi. Ia menyarankan, untuk masalah bangunan ini agar di tanyakan ke Koperasi RSUD Cibinong, terkait pemakaian lahan. ”Punten saya kurang begitu jelas soal bangunan ini, mungkin lebih lengkapnya besok bisa ketemu langsung dengan koperasi. Bangunan itu punya koperasi dan tanahnya diluar area RSUD Cibinong,’’ ucapnya. Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas (sekdis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP) Kabupaten Bogor Sony Abdul Syukur mengaku, tidak mengetahui soal perizinan yang ada di RSUD tersebut. Dirnya pun akan segera mengecek langsung status bangunan itu ke lokasi. “Kita akan cek ke RSUD Cibinong,” singkat dia. Menanggapi hal ini, Aktivis Mahasiswa dari PMII Ahmad Fauzi menyesalkan sikap pemerintah daerah maupun manajemen rumah sakit yang terkesan menutupi proyek bangunan tiga lantai tersebut. Apalagi, berdasarkan penelusurannya, bangunan ini jelas ada di area rumah sakit, dan sangat tidak mungkin lahannya ini milik pribadi. “Masa ada lahan milik pribadi di area pemerintah, jangan-jangan ada jual beli aset pemerintah disini,” cetusnya. Fauzi sapaan akrabnya mengungkapkan, masih mengumpulkan data terkait pembangunan proyek siluman ini, dan akan menyerahkannya ke penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun aparat kepolisian. “Disini sudah telak, sekelas Direktur RSUD kok tidak tahu proyek di areanya sendiri, apalagi ada dugaan itu milik pribadi. Kalau itu di pihak ke tiga kan harus sesuai aturan, jangan sampai pemerintah menjual belikan asetnya sendiri, ini korupsi namanya,” tegas dia.(mul/c/yok)