METROPOLITAN - Keberadaan bangunan lantai tiga di area kawasan RSUD Cibinong, yang sempat ditinggal para pemborong masih terus menjadi tanya besar bagi elemen masyarakat di Bumi Tegar Beriman. Apalagi, melalui data yang diterima Metropolitan melalui Manager Koperasi RSUD Cibinong Huseifi, menunjukan foto surat terkati IMB dengan nomor 644.4/003.2.1/00412/DPMPTSP 2017 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Bogor atas nama Warini untuk pembangunan kantor dengan luas bangunan 301,25 M2, luas prasarana gedung 54,20 m2, dan luas tanah kurang lebih 400 m2 di Kampung Cipayung, RT 02/05, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong. Hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan sang manajer yang mengatakan pembangunan gedung ini akan diperuntukan untuk kantin dan minimarket. Sedangkan, peruntukan perizinan bangunan sendiri untuk kantor, dan bukan atas nama koperasi RSUD CIbinong maupun dinas tertentu di Kab. Bogor, melainkan nama pribadi yakni Warini. Sedangkan, berasarkan IPPT nomor 136/IPPT/591/Kec.Cibinong/2014 tentang ijin peruntukan penggunaan tanah untuk rumah tinggal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi oleh Kecamatan Cibinong, berisikan untuk kantor bukan minimarket yang dikemas berbentuk koperasi. Terlebih, tanah ini berada dalam pagar rumah sakit, akan tetapi pihak terkait mengklaim itu merupakan lahan pribadi. Melihat semua ini, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor akan segera membentuk tim khusus terkait permasalahan tersebut. Ketua Komisi III DPRD Kab. Bogor Wawan Haikal mengatakan, bangunan tiga lantai ini akan segera di bahas Komisi III. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan waktu yang pas untuk melakukan sidak ke RSUD Cibinong. “Yang pasti permasalahan ini akan saya bahas dalam rapat Komisi III.” tegas Wanhai sapaan akrabnya. Senada, Anggota DPRD Komisi III Kabupten Bogor Yusep mengaku, hingga kini belum mengetahui pembangunan gedung baru di area RSUD Cibinong. Karena selama ini, pihak koperasi belum ada kordinasi dengan Komisi III DPRD Kab. Bogor. ”Saya baru tahu kalau di RSUD Cibinong ada bangunan sebesar itu. Tapi yang pasti saya akan pihak Koperasi tidak ada kordinasinyah kalau mau di bikin gedung,” singkat Yusep. Terpisah, Manager Koperasi Pegawai (RSUD) Cibinong Huseifi berkilah, jika bangunan tiga lantai ini telah memiliki izin dari dinas terkait. Anggaranya pembangunan sendiri berasal dari iuran anggota yang mencapai Rp 2 miliar, dan masih kurang untuk finisihing sekitar Rp 1 M lagi. “Untuk tahap selanjutnya kita masih dalam mengajukan pinjaman ke Bank. Jadi total anggaran kurang lebih dua miliar rupiah. Bahkan sertifikat hak guna bangunan sudah punya,’’cetusnya. Ia mengaku, bangunan ini memang berawal dari atas nama pribadi, akan tetapi lambat laun kepemilikan tanah dirubah menjadi koperasi. “Dari dinas PMPTSP kita suda menurunkan surat tertanggal 3 maret 2017. Jadi siapa bilang saya tidak punya izin bangunan tersebut, semuanya sudah memenuhi sarat,” kata dia.(mul/c/yok)