metro-bogor

Badan Pengawas Ikut Terlibat?

Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:41 WIB

Kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pasar sebesar Rp15 miliar dan asuransi pensiun Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) masih digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Hari ini rencananya penyidik kejari akan memanggil tiga direksi. Namun informasi yang beredar tak hanya direksi saja yang terlibat. Ada dugaan campur tangan Badan Pengawas (BP) yang menjabat pada 2015 lalu, yakni Maman Abdurachman, Soeprapto dan Suherman. Keterlibatan BP dalam apapun kebijakan di PD PPJ dibenarkan Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kota Bogor Tri Irianto. Menurut dia, pengawasan BUMD di Kota Bogor, termasuk PD PPJ, sepenuhnya berada pada Badan Pengawas. Sedangkan pihaknya hanya berfungsi untuk membina dan mengevaluasi, termasuk soal anggaran. “Setiap tahun, sebelum diajukan oleh direksi BUMD, ada audit dari pihak ketiga. Nah disitu ketahuan sehat atau tidaknya keuangan perusahaan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Tri menambahkan, dalam setiap usulan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang susunan anggaran dibuat oleh direksi, baru disampaikan kepada Bagian Perekonomian untuk dievaluasi. Setelah itu, baru digarap Badan Pengawas. “Jika lolos disitu, baru disampaikan dan diketahui wali kota,” ucapnya. Namun dia enggan berkomentar banyak soal kasus yang membelit PD PPJ karena kebijakan yang dinilai sebagai penyelewengan aset perusahaan ini. Apalagi, saat itu Tri belum menjabat di Bagian Perekonomian. “Skema memang masuk ke kita. Tapi kunci di Badan pengawas juga, disahkan tidak, baru ke wali kota. Jangan sampai skema itu lewat,” singkatnya. Sementara kasus ini terus menuai reaksi publik. Apalagi, kasus yang diduga melibatkan direksi dan pegawai perusahaan pelat merah itu baru ketahuan setelah tiga tahun berjalan. Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawas Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin mengaku heran, kasus ini baru terendus sekarang. Padahal penyelewengan terjadi pada 2015 lalu. Rudi pun mempertanyakan kinerja BP soal pengawasan, dan Inspektorat serta tim pengaudit independen yang memeriksa keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Andri Latif tersebut. "Sejak 2015 sampai sekarang, pertanyaannya, memangnya tidak pernah diaudit?  Tidak ada temuan kok baru terbongkar sekarang. Kinerjanya patut dipertanyakan,” kata Rudi kepada wartawan via telepon seluler, kemarin. Dia menilai, kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan BP dalam melakukan pengawasan, menjadi salah satu faktor terjadinya perkara rasuah ini. Kedepan, wali kota sebagai pimpinan tertinggi harus segera mengevaluasi kinerja para pengawas, agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. "Pemkot Bogor juga mesti tanggung jawab karena kelalaian ini. Makanya harus ada evaluasi. Kenapa bisa luput dari perhatian pihak terkait," imbuhnya. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat pun blakblakan soal kasus yang menimpa PD PPJ. Menurut Ade, Pemkot Bogor menyerahkan dan mengikuti semua proses yang ada, sesuai aturan dan tahapan dari Kejari Kota Bogor. “Namanya Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), kepada BUMD itu harus dimanfaatkan sesuai usulan dan harus sesuai manfaatnya,” kata Ade. Kedua, sambungnya, kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, pemkot akan mengikuti sesuai tahapan yang ada. Apalagi secara pribadi, Ade mengaku hanya mengikuti perkembangan berita dari media massa. “Paling inspektorat yang menyampaikan. Nah, sekarang bantu saja biar proses pemeriksaan itu berjalan baik dan objektif. Tapi kaitan dengan PMP itu memang dipesankan perda. Pasti diminta itu, dikaji juga karena setiap investasi perlu kajian, kemudian dimanfaatkan sesuai peruntukan,” paparnya. Ditanya soal PMP untuk revitalisasi pasar Rp15 miliar yang tidak jadi digunakan dan akhirnya didepositokan ke bank, Ade juga menerangkan informasi tersebut harusnya ada di Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor. “Karena kan ada Badan Pengawas dan Bagian Perekonomian, selaku bagian yang diberi tupoksi untuk melakukan pengawasan manajemen BUMD. Nanti saya akan tanyakan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho menuturkan, hingga kini pihaknya belum bisa memberi informasi secara gamblang soal proses penyidikan yang tengah berjalan. Meski begitu, ia menekankan kepada masyarakat bahwa Kejari Kota Bogor tetap melanjutkan penyidikan kasus sesuai aturan dan tahapan. “Tetap dilanjutkan. Nanti ada saatnya diinformasikan. Beri kami kesempatan untuk bekerja dulu,” singkatnya. Pengamat Hukum Sugeng Teguh Santoso meminta Kejari untuk segera menetapkan tersangka, sebab dengan dinaikkan status ke penyidikan, berarti sudah ada tindak pidana korupsi. Dalam tindak pidana korupsi, dinilai sangat mudah menemukan siapa tersangka karena tindak pidana yang terkait dengan sistem dan kewenangan suatu lembaga. “Pada PD PPJ sudah sangat jelas sistem keuangannya dan kewenangan masing-masing. Dugaan saya, jajaran direksi akan terkena perkara sebagai tersangka," ujarnya. Senada, Ketua Umum Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah, menjelaskan, karena sudah berstatus penyidikan, Kejari harus segera mengumumkan tersangka. Tidak boleh ada tebang pilih, siapapun yang terlibat harus diseret ke meha hijau. "Segera tetapkan tersangka, jangan sampai kasus ini menjadi peluang main mata antara Kejari dan PD Pasar," tutupnya. (ryn/c/els)

Tags

Terkini