METROPOLITAN - Sudah bukan rahasia umum jika lahan pertanian di Kabupaten Bogor, menjadi incaran pengusaha properti untuk membangun perumahan. Namun nyatanya hanya 126 dari 800 pengembang yang menyerahkan kewajibannya terkait Sarana dan Utilitas (PSU). Jumlah ini berdasarkan data akhir tahun lalu milik Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Forum Pemerhati Jasa Konstruksi (FPJK) Bogor Thoriq Nasution pun menanggapi maraknya bangunan perumahan di Kabupaten Bogor. Mereka membangun di lahan bekas pertanian karena kurang tegaknya aturan. “Itu tinggal kembai ke aturannya saja soal banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan,’’katanya. Thoriq mengaku sebelumnya perlu dilihat wilayah yang banyak pembangunan perumahan di setiap wilayah hingga zona-zona untuk diperuntukan. Termasuk lahan perumahan, pertanian, industri dan lainnya. “Jika dilihat dari masing-masing zona tentu harus dapat dilihat dari data bagian perizinan atau Bapedda yang mengetahui hal itu,’’ ujar Thoriq. Ketua Pansus Perda Perumahan di DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi, menegaskan, lahirnya aturan perumahan tersebut adalah sebagai wujud tindakan pemerintah mengurangi pelanggaran. ”Apabila pengembang belum melakukan ataupun menyerahkan sarana prasarananya, maka jangan sekali-kali izin dikeluarkan,” tutur Wawan. (mul/a/els/py)