metro-bogor

RSUD Cileungsi Abaikan UU Kesehatan?

Senin, 3 September 2018 | 09:59 WIB

METROPOLITAN - Banyaknya kelu­han masyarakat terkait pelayanan rumah sakit di Kabupaten Bogor yang menggunakan kartu BPJS menuai banyak tanggapan. Seperti yang ter­jadi belum lama ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi. Kelu­arga pasien, Rachman Koesna, mencerita­kan kurang maksimalnya pelayanan di RSUD Cileungsi. “Waktu itu kakak saya sakit sesak. Saya disarankan pihak rumah sakit untuk menggunakan kartu BPJS dengan membawa surat rujukan, tapi kenyataannya malah tidak bisa dipakai dan harus tetap memakai jalur umum,” keluh Rachman. Menanggapi hal itu, Ketua DPD Jamkes Watch Bogor Heri Irawan mengatakan, yang perlu masyarakat dan peserta JKN -BPJS Kesehatan ketahui adalah dalam keadaan gawat darurat peserta bisa datang langsung ke IGD rumah sakit, baik yang bekerja sama maupun tidak kerja sama dengan BPJSK. Hal ini sesuai amanat UU Kese­hatan Nomor 36 Tahun 2009. ”Dalam keadaan darurat, fa­silitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pe­layanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dulu,” tegasnya. Menurut Heri, dalam keada­an darurat fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang me­nolak pasien atau meminta uang muka, sesuai dengan Perpres 19 Tahun 2016 Pasal 36 A “Dalam hal pemberian pe­layanan gawat darurat, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pe­layanan kesehatan kepada peserta,” bebernya. Jadi, sambung Heri, bagi ma­syarakat yang keluarganya membutuhkan pelayanan kese­hatan dan kondisinya gawat darurat bisa datang ke IGD, jangan ke poli. “Mudah-mu­dahan kasus yang terjadi di RSUD Cileungsi bisa dijadikan pelajaran untuk semua pihak demi perbaikan JKN di Kabu­paten Bogor,” tambahnya. Sementara itu, Humas RSUD Cilengsi Desriza mengatakan, pelayanan di RSUD Cileungsi su­dah sesuai standar yang dikelu­arkan BPJS. Namun untuk menge­tahui secara jelas bisa ditanyakan langsung ke bagian BPJS. “Silakan datang, nanti bisa ditanyakan permasalahan yang ada,” cetusnya.(mul/b/yok/py)

Tags

Terkini