METROPOLITAN – Hingga kini pengelolaan zakat di Kota Bogor dinilai belum maksimal. Dari potensi zakat sebesar Rp462 miliar, baru sekitar empat persen yang dikelola secara baik. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor t e n g a h menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah agar bisa disahkan tahun ini, untuk diterapkan pada 2019. Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh, Ahmad Aswandi, menargetkan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah rampung tahun ini. Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap Baznas, sebagai pengelola zakat , baik penerimaan dari perusahaan maupun perseorangan. “Sehingga adanya perda ini bisa memaksimalkan pengelolaan zakat,” katanya saat rapat dengar pendapat stakeholder, di Ruang Rapat Paripunrna DPRD Kota Bogor, belum lama ini.malkan untuk pengelolaan Qiwong sapaan akrabnya menambahkan, pengelolaan zakat dengan maksimal bermanfaat dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di Kota Hujan. Dia berharap, jika nanti disahkan aturan tersebut, proporsinya penyaluran dana tersebut harus lebih memprioritaskan untuk pengadaan sarana dan prasarana keagamaan. “Baik di majelis taklim, pondok pesantren, atau madrasah diniyah. Selain itu tentu uga bagi siswa-siswa yang kurang mampu,” ucap pria yang juga politisi PPP ini. Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor, Ahmad Chotib Malik mengatakan, lahirnya Perda bakal memberikan kepastian dari sisi regulasi terhadap Baznas, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah. ”Pengelolaan zakat bisa lebih baik, merujuk potensi yang ada di Kota Bogor,” kata Chotib. Ia menjelaskan, potensi zakat di Kota Bogor terbilang tinggi, yakni sebesar Rp462 miliar. Sayangnya, saat ini penerimaan zakat baru mencapai 4 persen. ”Potensi kurban dari hitungan yang kemarin saja, sampai Rp 648 miliar. Tapi baru 7-9 persen yang ter-cover. Intinya, potensi tinggi tapi belum dikelola maksimal,” ungkapnya. Adanya Perda tersebut, sambung dia, bakal meningkatkan jumlah penerimaan zakat di Kota Bogor. Apalagi, beberapa daerah lain seperti Sukabumi dan Bandung, sukses mengelola zakat dengan baik guna membantu mengurangi berbagai masalah kemiskinan di daerah. “Tahun lalu, catatan Baznas Kota Bogor dalan penerimaan zakat mencapai Rp5,6 miliar. Kami berharap Raperda bisa selesai disahkan tahun ini. Jadi tahun depan realisasi untuk maksimalkan potensi,” tutupnya. (ryn/b/yok)