METROPOLITAN – Perjuangan warga Asrama TNI AD Teplan, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, pasca-pengosongan terhadap rumah dinas yang mereka tinggali selama puluhan tahun terus bergulir. Warga telah mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR) lalu ke Komnas HAM hingga ke anggota DPRD Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut keadilan atas sengketa lahan tersebut. Tak sampai di situ, puluhan warga berbagai usia pun berunjuk rasa demi mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor maupun pemerintah pusat di Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin. Koordinator Lapangan, Andreas Gorisa Sembiring, mengatakan, warga merasa diperlakukan tidak manusiawi saat pihak TNI AD Korem 061/Suryakencana mengosongkan rumah secara paksa pada akhir Juli yang diiringi adanya tindakan pemukulan terhadap salah satu warga. ”Kami tinggal dan menetap di Teplan sejak 1960-an atau lebih dari 20 tahun dan tidak ada hambatan dalam menempatinya. Kami juga turun-temurun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama kami sendiri, bukan atas nama TNI AD Korem 061/Suryakencana. Ini kami nilai sebagai dasar ketidakadilan di mata hukum,” katanya. Menurut dia, tanah yang ditempati merupakan tanah negara, yakni tanah yang benar-benar belum pernah ada hak atas tanah yang melekatinya. Atau tanah dari yang sebelumnya ada haknya, tetapi karena sesuatu hal tentang adanya perbuatan hukum yang mengubahnya menjadi tanah negara. ”Misalnya tanah bekas hak barat, tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya dan tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya,” katanya. Terkait PBB yang selalu dibayar setiap tahunnya, sambung dia, sesuai UU Pokok Agraria, maka setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya. ”Tanah yang kami tempati adalah tanah negara, bisa mengajukan permohonan hak. Tidak akan keluar PBB kalau itu ada yang punya. Sebelum ada putusan pengadilan terkait tanah itu, korem tidak boleh melakukan pengosongan secara paksa,” tegasnya. Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor harus memberikan perlindungan hukum kepada warga dan memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam bentuk apa pun serta melakukan pengawasan terhadap alternatif penyelesaian sengketa. Andreas menambahkan, warga meminta Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor mengusut kasus ini dan memroses dugaan pemukulan terhadap salah satu warga saat pengosongan rumah. ”Aparat kepolisian harus menindak tegas kepada siapa pun yang melakukan intimidasi atau bertindak main hakim sendiri,” pungkasnya. (ryn/b/yok/py)