METROPOLITAN – Kasus perkelahian berujung maut yang melibatkan oknum aparat kepolisian di Tempat Hiburan Malam (THM) di bilangan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, beberapa waktu lalu, belum jadi pembelajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Menjamurnya THM kini tak hanya berada di pusat kota, melainkan sudah merambah ke pemukiman dekat perbatasan. Salah satunya THM Karaoke Happy Puppy di kawasan Tamansari Persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, tengah melakukan pembangunan. Keberadaan THM yang semakin mendekati pemukiman menjadi sorotan pemuda setempat. Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanahsareal, Rudi Zaenudin, mengatakan, pembangunan THM di wilayah kecamatan dengan luas 1.970 hektare itu harus betul-betul dikaji. Di antaranya terkait kenyamanan atau ada keberatan dari masyarakat sekitar tentang dibangunnya THM di wilayah mereka. Apalagi berdekatan dengan pemukiman warga. “THM karaoke di sekitar Tamansari Persada itu harus betul-betul dikaji. Pertama apakah sudah tidak ada keberatan dari masyarakat sekitar atau malah warga resah ada THM di situ,” kata Rudi kepada Metropolitan, kemarin. Apalagi jika pembangunan yang dilakukan pengelola THM karaoke itu belum memiliki izin. Artinya harus segera diproses dan menghentikan sementara proses pekerjaan. “Kalau belum proses, Satpol PP harus tindak cepat menyegel sementara (THM, red),” katanya. Rudi menjelaskan, keberadaan THM di wilayah yang dekat pemukiman harus menjadi perhatian semua pihak. Mengingat THM identik dengan tempat banyak orang berkumpul, bahkan menjurus ke arah efek buruk dari keramaian. Seperti yang terjadi di THM wilayah Sukasari beberapa waktu lalu. “Tak boleh main bangun sembarangan. Apalagi, THM tempat orang berkumpul, hal-hal yang dalam tanda kutip lebih ke arah keramaian. Khawatirnya terjadi banyak gesekan. Sehingga harus ada jaminan, jika ada harus menjaga keamanan dan ketertiban di Tanahsareal,” paparnya. Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Perekonomian dan Sosial Budaya pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Aditya Buana, mengakui pembangunan karaoke Happy Puppy di Kecamatan Tanahsareal sudah mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Artinya, pengelola sudah merampungkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Pada 2017 diterbitkannya itu,” katanya singkat. (ryn/b/els/py)