METROPOLITAN – Pembangunan tempat karaoke Happy Puppy di bilangan Tamansari Persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, terus mendapat sorotan. Sebab, keberadaan arena bernyanyi atau Tempat Hiburan Malam (THM) ini tak hanya terpusat di tengah Kota Bogor, tapi mulai merambah ke pemukiman hingga wilayah perbatasan. Setelah mendapat kabar bahwa pemuda setempat dan mahasiswa menolak keberadaan dan mempertanyakan soal izin, tempat karaoke tersebut kini dalam pantauan Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar, mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengecek soal perizinan Happy Puppy. Termasuk soal kabar adanya penolakan dari warga setempat. Akan tetapi, ia berjanji bakal mendalami tempat karaoke itu. “Belum. Sampai sekarang kami belum mengecek (soal izin pembangunan, red). Kami akan dalami dulu,” terangnya. Danny menambahkan, pihaknya akan secepatnya mendatangi lokasi tersebut dan meminta kejelasan soal izin pembangunan. Jika terbukti ada kejanggalan dalam perizinan, Satpol PP akan memberikan peringatan hingga penghentian aktivitas pekerjaan di lokasi. “Secepatnya. Kalau terbukti belum ada kejanggalan dalam izin? Ya sesuai sesuai SOP-nya lah. Yang bersangkutan bisa dipanggil penyidik Satpol PP untuk dimintai keterangan tentang izin-izinnya. Kalau tidak ada izin, aktivitas di lokasi akan dihentikan,” paparnya. Sebelumnya, menjamurnya arena karaoke dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor rupanya tak hanya terpusat di tengah kota, tapi sudah merambah ke wilayah pemukiman dan dekat perbatasan. Padahal, potensi kerawanan sosial dari keberadaan THM cukup tinggi. Terbukti dengan kasus perkelahian berujung maut yang melibatkan oknum aparat kepolisian di THM kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, beberapa waktu lalu. Pembangunan tempat karaoke di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, telah menjadi sorotan publik. Setelah pemuda setempat terang-terangan menolak keberadaan arena bernyanyi itu, giliran Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) angkat bicara. Ketua Kopma GPII, Lathif Fardiansyah, mengatakan, dengan lokasi tempat karaoke dekat pemukiman warga, maka dipastikan pembangunan dan keberadaan THM tersebut pasti mengganggu kenyamanan masyarakat. Bukan hanya mengganggu, tapi juga merugikan warga sekitar. “Tidak ada manfaatnya, kemungkinan buruk pasti akan terjadi di THM, seperti yang sudah-sudah. Adanya tempat karaoke atau THM bisa memunculkan gejolak dan masalah sosial. Dengan tegas, kami minta tempat karaoke Happy Puppy tidak beroperasi,” tegasnya. Meskipun arena bernyanyi itu sudah memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap patut menjadi pertanyaan. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terbuka soal izin tersebut dan tidak menjadi dongeng di atas cerita. “Izinnya masih harus dipertanyakan. Jika betul sudah ada, kami minta pemkot membuktikannya. Dinas terkait harus membuktikannya itu,” katanya. (ryn/b/yok/py)