metro-bogor

Bima Hormati Proses

Rabu, 17 Oktober 2018 | 08:07 WIB

METROPOLITAN – Kasus korupsi bunga dana investa­si yang menjerat Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Deni S Harumantaka, awal September kembali jadi sorotan. Senin (17/10), Yaya­san Satu Keadilan (YSK) Bogor Raya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mendorong penyidik mengembangkan kasus. Ter­masuk indikasi keterlibatan direktur utama (dirut) sebagai pimpinan tertinggi yang ber­tanggung jawab pada jalannya roda perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, tahapan yang ada tentang kasus korupsi bunga dana investasi sebesar Rp312 juta saat ini masih da­lam proses di penyidik Korps Adhyaksa. Pria 45 tahun ini memilih untuk mengikuti se­gala proses yang tengah ber­jalan dan menghormati ta­hapannya.

Kalaupun nanti ada pemang­gilan atau pemeriksaan lanju­tan terkait pengembangan kasus tersebut, pihaknya akan menghormati semua tahapan yang ada. Ia juga tidak keberatan jika nantinya pengembangan ka­sus mengarah ke pihak lain yang berpotensi dalam kasus rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Andri Latif Asikin Mansjoer itu. “Seperti dorongan dari masyarakat untuk mengusut atau mengembangkan kasus, ya kami hormati saja itu semua. Hormati proses yang ada,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi bunga dana investasi di tubuh Perusa­haan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor yang menyeret Dirum Deni S Ha­rumantaka ke jeruji besi awal September lalu kini mema­suki babak baru. Yayasan Satu Keadilan (YSK) Bogor Raya mencium adanya indi­kasi keterlibatan direktur utama (dirut) perusahaan pelat merah itu dalam kasus tersebut. Sebab, secara struk­tur organisasi, pertanggungjawaban ada di pimpinan tertinggi.

Hal tersebut disampaikan Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso, saat menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Kota Bogor, kemarin. Pihaknya pun mendesak penyi­dik Korps Adhyaksa itu men­dalami kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor.

“Memang sudah ada tersang­kanya, makanya kami tekan untuk mengembangkan kasus tersebut dan meminta per­tanggungjawaban direktur utama PD PPJ,” kata Sugeng di kantor Kejari Kota Bogor, kemarin. Dalam struktur PD PPJ, baik dirum maupun di­rektur operasional (dirops), merupakan anak buah dirut, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 dan Pe­raturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2015 soal organisasi dan tata kerja pe­rusahaan.

“Jelas dia pimpinan tertinggi, jadi harus dikembangkan penyi­dikan kepadanya, apakah ada perbuatan delik korupsi. Jadi bukan dugaan semata, tapi pen­dalaman berdasarkan struktur pertanggungjawaban perusa­haan sesuai aturannya,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Sugeng, indikasi tersebut disampaikan berdasarkan aturan hukum. Dalam Perda Nomor 4 tentang PD PPJ, investasi atau perjan­jian dengan pihak ketiga dibenarkan, namun umumnya dengan persetujuan dan tanda tangan dirut sebagai pimpinan tertinggi.

“Penyimpangan yang ter­kuak kan sudah ada tersang­kanya. Maka didalami apakah dari peran dari pimpinan tertinggi itu. Pertama, dia tahu tapi diam saja atau justru mendukung itu. Belum lagi soal kabar investasi emas, dia tahu atau tidak?” katanya.

Tak hanya itu, jelas dia, kebi­jakan tersebut ditandatangani dirut. Sebab berdasarkan hukum organisasi, tak mungkin pihak ketiga menjalin perjanjian kerja sama hanya dengan dirum lantaran direktur utama masih ada secara struktural. “Atau memang diberi kewenangan, delegasi atau surat kuasa. Tapi itu juga harus dilaporkan. Pertanggungjawaban tetap di dirut,” terangnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama (Dirut) PD PPJ, Andri Latif Asikin Mansjoer, belum mem­berikan keterangan terkait indikasi yang dilontarkan YSK tersebut.(ryn/b/yok/py)

Tags

Terkini