METROPOLITAN - Banyaknya lahan basah yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan pabrik semakin menandakan karut-marut izin di Kabupaten Bogor. Apalagi, minimnya pengawasan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait seolah telah jadi permainan.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Sukamajaya, Kecamatan Tajurhalang menemukan sejumlah perumahan yang belum mengantongi IMB, tapi sudah membangun.
“Kami menilai pengawasan dari dinas terkait sangat lemah dan dewan akan meminta Satpol PP Kabupaten Bogor segera menyegel Perumahan Nanggela Anugerah Pratama tersebut,” kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yusni Rivai.
Sebelumnya, sidak ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat karena diduga pengembang belum mengantongi izin pemerintah. Terpisah, Kasi Bidang Izin Operasional DPMPTSP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto, menjelaskan, soal perumahan yang tidak memiliki izin itu kewenangannya ada di DKKPP Kabupaten Bogor. ”Soal IMB silakan tanya ke DKPP, karena dinas tersebut yang membidangi terkait pengawasan perumahan,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu, membantah dinasnya tidak bekerja dengan baik terkait pengawasan perumahan di Bogor. “Kami sudah melakukan peneguran dan izin perumahan itu sudah diproses. Semua itu bisa dilihat di DPMPTSP,” pungkasnya.(mul/b/yok/py)