METROPOLITAN – Ada delapan posisi Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang hingga kini kosong ditinggal empunya yang memasuki masa pensiun. Untuk mengisi posisi tersebut, lelang jabatan atau Open Bidding direncanakan segera dilakukan. Namun kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Eselon 2 menjadi salah satu yang menghambat proses tersebut.
Sehingga delapan posisi pejabat yang kini kosong belum tentu dilakukan lelang jabatan. Pemkot menyiasatinya dengan rotasi pegawai dan lelang jabatan secara bertahap.
”Ada delapan posisi (yang kosong). Saya pastikan belum tentu posisi itu yang dilelangkan. Kami akan rotasi dulu. Mekanisme lelang jabatan berjalan minggu ini, sembari menunggu kepastian formasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Rotasi tersebut, sambung dia, menyiasati adanya aturan yang menyebut jumlah peserta lelang jabatan di setiap posisi minimal harus empat orang. Sehingga dibutuhkan setidaknya 36 peserta untuk delapan posisi. Sebab, jumlah ASN yang memenuhi kriteria kurang dari minimal.
Meski begitu, rotasi jabatan saja tidak cukup lantaran ASN yang bisa mengikuti lelang jabatan harus menduduki jabatan setingkat Eselon II, minimal dua tahun terakhir. ”Kalau hitung di Kota Bogor tidak ada jumlah itu, kurang. Apalagi yang memenuhi persyaratan dua tahun kurang juga,” ujarnya.
Ade berpendapat lelang jabatan bisa saja dibuka untuk ASN dari luar Kota Bogor. Namun, ia lebih cenderung memprioritaskan ASN di Pemkot Bogor ketimbang dari luar, mengingat lebih berpengalaman. Untuk itu, muncul usulan lelang jabatan secara bertahap.
“Misalnya nanti kadis (kepala dinas) mana yang isi jabatan kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA). Nah, nanti jabatan yang ditinggalkan bisa saja itu yang di-open bidding-kan. Intinya beberapa dulu, yang lain kami plt-kan dulu (diisi pelaksana tugas),” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengaku sudah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan lelang jabatan. Namun, dia belum menentukan kebutuhan formasi lantaran pertimbangan sejumlah faktor. “Bertahap. Tidak bisa langsung geser, kecuali yang sudah lama (menjabat, red). Sebelum dua tahun tidak bisa. BKPSDA masih menunggu itu untuk mekanismenya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kedelapan posisi yang kosong ditinggal pejabat yang masuk masa pensiun yakni kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kepala BKPSDA, kepala Dinas Ketahanan Pangan, kepala Inspektorat, sekretaris DPRD, staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia, asisten Administrasi Umum dan asisten Administrasi Perekonomian Pembangunan Kesehatan Rakyat (Asperbangkesra). (ryn/b/yok/py)