METROPOLITAN - Penggunaan Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) untuk lalu lintas galian tanah ilegal di Kampung Jampang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, mendapatkan sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Sebab, pemanfaatan jalan yang belum digunakan masyarakat itu mendapatkan izin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
“Kok bisa-bisanya ini (penggunaan jalan, red) diizinkan. Kami mempertanyakan ke DPUPR dasarnya apa memberikan fasilitas jalan milik pemerintah daerah ke pemilik galian,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yusni Rivai, kemarin. Menurut Yusni, perusahaan tambang tersebut ilegal. Tapi anehnya, keberadaannya malah didukung dengan diberikan fasilitas jalan yang notabene jalan tersebut belum dipakai.
“Ketika kami (Komisi I, red) ke lapangan jalan hancur lebur. Dan, ada lahan milik pemda itu terang-terangan diambil. Apakah dinas terkait tahu permasalahan galian itu. Ini mereka seolah-olah tutup mata. Ini kan tidak bisa dibiarkan seperti itu,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Dengan pengambilan tanah tersebut, sambung dia, otomatis akan merusak jalan dan menambah anggaran untuk perbaikan jalan. “November dan Desember musim hujan, jalan bisa ambles. Siapa yang harus bertanggung jawab,” tanyanya.
Menurut dia, ini sangat merugikan masyarakat, karena jalan dibangun menggunakan uang rakyat. Atas dasar itulah, pihaknya akan memanggil pemilik galian dan Dinas PUPR. “Kami atas nama rakyat minta pertanggungjawaban, kenapa jalan tersebut belum dipakai tapi sudah hancur,” tegas wakil rayat asal Dapil Enam itu.
Ia meminta pihak galian harus memperbaiki jalan tersebut, karena salah satu butir perjanjian dengan DPUPR, pemilik galian bersedia memperbaiki jalan. “Intinya, sejauh mana iktikad baik untuk memperbaiki jalan lantaran di surat perjanjian tersebut ada konsekuensinya kalau tidak diperbaiki,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Yani Hasan, membantah memberikan izin penggunaan jalan terhadap galian tanah tersebut. Sedangkan izin yang dikeluarkan bukan untuk galian tanah, tapi permintaan pengembang dengan alasan pembangunan perumahan. “Saya memberikan izin cuma dengan jangka waktu. Sebab, jalan tersebut diperuntukkan pembangunan perumahan,’’ kilahnya.(mul/khr/b/sal/py)