METROPOLITAN - Diresmikan sejak 16 Maret 2016, nyatanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru merampungkan sertifikat tanah kompleks GOR Pakansari, Cibinong, tahun ini. Dari total lahan 60 hektare, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyerahkan sertifikat lima bidang tanah seluas 10,9 hektare di lokasi tersebut secara simbolis kepada Pemkab Bogor di Pendopo Bupati, kemarin. Kepala BPN Kabupaten Bogor, Agustyarsyah, mengakui sertifikat lima bidang tanah di kompleks sarana olahraga itu baru selesai, setelah melalui proses dan waktu lama. Itu berbarengan dengan rampungnya program daerah (proda) menyelesaikan 270 sertifikat di beberapa kecamatan se-Kabupaten Bogor yang merupakan proda terakhir, karena tahun depan sudah digabung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Dua tahun terakhir, PTSL di kami yang terbesar se-Indonesia tahun lalu sebanyak 80.000. Tahun ini pun dengan jumlah yang sama dalam tahap proses penyerahan. Hari ini (kemarin, red) kami serahkan sertifikat GOR Pakansari yang sudah lama belum selesai, kami serahkan,” katanya. Untuk tahun depan, pihaknya mengaku belum menetapkan lokasi prioritas dalam program PTSL ini. Ada sekitar 75.000 bidang tanah yang diincar untuk disertifikasi. Mengingat dari jumlah perkiraan dua juta bidang tanah di Bumi Tegar Beriman, baru 866 bidang tanah yang mempunyai sertifikat dari BPN Kabupaten Bogor. Artinya, ada kurang lebih 1,2 juta bidang tanah yang belum memiliki sertifikat alias bodong. Dari jumlah yang ada, dirinya menargetkan baru pada 2025 semua lahan di Kabupaten Bogor memiliki sertifikat. “Kalau setiap tahun 80.000 di PTSL. Lalu 100.000 bidang daftar sendiri, setahun ada 180 yang keluar. Ya sampai 2025 baru semua lahan di Kabupaten Bogor punya sertifikat,” paparnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia, menerangkan, dengan rampungnya legalitas lahan di GOR Pakansari, kompleks olahraga itu bakal diikat dengan Peraturan Daerah (Perda), termasuk kaitan masalah penggunaan atau sewa. Diketahui, saat ini pengelolaan Stadion Pakansari masih diatur Peraturan Bupati (Perbup), sehingga pendapatan sewa masuk ke Pendapatan Lain-lain yang Sah. ”Secara regulasi sih tidak berpengaruh langsung. Hanya saja ada penguatan secara yuridis, status berdasarkan alas hak yang dikeluarkan BPN. Jadi nanti bakal pakai perda, sehingga pendapatannya bisa masuk pos retribusi sesuai aturan undang-undang,” pungkasnya. (ryn/d/yok/py)