METROPOLITAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menggelar Sosialisasi Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS) di ruang rapat 1 atau Paseban Sri Baduga Balai Kota Bogor, Selasa (18/12).
Dalam kesempatan itu, ikut hadir Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantu dan Kerja Sama Ditjen Bina Adm Kewilayahan Kementerian Dalan Negeri RI Sugiarto, Kasubdit Perizinan Sektor Sekunder BKPM RI Kukuh Agung Pribadi dan pihak kelurahan, kecamatan serta pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Sosialisasi kali ini lebih fokus pada aturan perizinan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegritas Secara Elektronik (OSS).
Ditjen Bina Adm Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Sugiarto, mengatakan, dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyederhanan Pelaksanaan Perizinan yang disingkat OSS, maka masyarakat Kota Bogor akan semakin mudah mengurus perizinan. ”Untuk menempuh permohonan izin, masyarakat cukup mengunduh aplikasi www.oss.go.id di gadget. Nantinya bakal keluar NIB,” katanya.
Menurut dia, saat ini setiap badan usaha atau pelaku usaha wajib memiliki NIB. Sementara operatornya ditangani Menko Perekonomian. “Tapi mulai 2019 nanti bakal dikelola Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),” tegasnya.
Sugianto juga memastikan bila ada masyarakat yang belum melek teknologi, pihaknya akan membantu hingga keluar NIB. Selain itu, setiap kantor DPMPTSP disiapkan gerai untuk mengakses aplikasi OSS. “Izin bisa diakses di mana saja, kapan saja dan berlaku sama orang berusaha dan NIB gratis,” ujarnya.
Ke depan, sambung dia, aplikasi OSS terus ditingkatkan dan diperbaiki. Selain mempermudah perizinan, aplikasi ini juga bisa memotong rantai calo. “Bisa diakses 24 jam. Hanya butuh KTP dan e-mail. Ketika persyaratan lengkap, maka cukup lima menit NIB sudah bisa keluar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, Deny Mulyadi, mengatakan, sistem perizinan Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Elektronik Terintegrasi. Untuk di Kota Bogor sendiri dan aturan sistem OSS telah berlaku pada September 2018.
“Adanya sistem aplikasi ini, membuat pemerintah pusat ingin melayani investor serta pemohon izin cepat dan mudah. Pendaftaran perizinan tak perlu ke kantor perizinan, cukup dengan online bisa dilakukan di mana saja,” ujarnya. Deni mengungkapkan, Sistem Perizinan OSS ada beberapa penyederhanaan NIB, tidak perlu permohonan TDUP. “Setelah NIB tinggal mengajukan izin usaha dan operasional. IP, IMB, IL, SEF. Sebanyak 12 izin operasional disederhanakan menjadi SIUP,” ucapnya.
Menurut Deny, OSS ini bisa diakses dengan aplikasi Play Store atau bisa diklik di www. oss.go.id. OSS tidak berdiri sendiri, ada juga aplikasi Simandra dan Sicantik. “Jika ada masyarakat atau investor belum paham tentang OSS, maka DPMPTSP Kota Bogor menyiapkan tiga loket bantuan yang dibantu help desk,” tukasnya. (ads/c/feb/py)