METROPOLITAN - Sejak dikeluarkan 18 Desember, BPJS Kesehatan mengenalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kepada publik. Ada beberapa keuntungan layanan yang bisa didapatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari aturan baru ini. Apa saja?
Kepala BPJS Kesehatan Cibinong, Desi Sri Zulaidah, mengatakan, beberapa yang baru di antaranya kebijakan soal jaminan terhadap bayi yang baru lahir. Kini bisa dilakukan setelah bayi didaftarkan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.
Jika sudah mendaftar dan membayar iuran pertama, maka bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur. Pada kebijakan sebelumnya, untuk mendapatkan layanan kesehatan, si ibu harus mendaftar untuk bayinya saat masih di kandungan.
Namun, khusus bayi yang dilahirkan dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaan bayinya mengikuti orang tua PBI. Tetapi jika warga bukan dari peserta JKN-KIS, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yakni verifikasi pendaftaran selama 14 hari, setelah itu baru bisa iuran dibayarkan.
“Makanya agar para orang tua segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, supaya proses pendaftaran dan penjaminan bayi lebih efektif dan praktis,” kata Desi saat ditemui Metropolitan, kemarin.
Selain itu, dalam perpres itu juga mengatur skema baru soal tunggakan iuran dan denda layanan. Mulai kini status kepesertaan warga baru dinonaktifkan jika tidak membayar iuran per bulan berjalan, sampai akhir bulan.
”Kalau dulu kan sehari telat bayar langsung nonaktif. Aturan baru ini tidak. Tapi, kalau dulu tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan, kini jadi 24 bulan. Jadi bagi yang punya tunggakan 12 bulan, mulai Januari 2019, secara gradual tunggakanya bertambah jadi 13 bulan, makin tinggi,” ungkapnya.
Desi membeberkan, dari 3,4 juta jiwa peserta JKN-KIS se-Kabupaten Bogor masih ada 500 ribu orang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sedangkan dari jumlah keseluruhan peserta, 900 ribu orang di antaranya merupakan peserta mandiri. “Yang menunggak, separuhnya dari peserta mandiri,” terangnya. (ryn/a/yok/py)