metro-bogor

BPJS Kesehatan Kenalkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Daftar BPJS

Jumat, 21 Desember 2018 | 07:57 WIB

METROPOLITAN - Sejak dikeluarkan 18 Desember, BPJS Kesehatan mengenalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kepada publik. Ada beberapa keuntungan layanan yang bisa didapatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari aturan baru ini. Apa saja?

Kepala BPJS Kesehatan Cibinong, Desi Sri Zulaidah, mengatakan, beberapa yang baru di antaranya kebijakan soal jaminan terhadap bayi yang baru lahir. Kini bisa dila­kukan setelah bayi didaftarkan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.

Jika sudah mendaftar dan membayar iuran pertama, maka bayi berhak mempero­leh jaminan pelayanan kese­hatan sesuai prosedur. Pada kebijakan sebelumnya, untuk mendapatkan layanan kese­hatan, si ibu harus mendaftar untuk bayinya saat masih di kandungan.

Namun, khusus bayi yang dilahirkan dari orang tua pe­serta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaan bayinya mengik­uti orang tua PBI. Tetapi jika warga bukan dari peserta JKN-KIS, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yakni verifikasi pendaftaran selama 14 hari, setelah itu baru bisa iuran dibayarkan.

“Makanya agar para orang tua segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi pe­serta JKN-KIS, supaya proses pendaftaran dan penjaminan bayi lebih efektif dan praktis,” kata Desi saat ditemui Met­ropolitan, kemarin.

Selain itu, dalam perpres itu juga mengatur skema baru soal tunggakan iuran dan denda layanan. Mulai kini status kepesertaan warga baru dinonaktifkan jika tidak mem­bayar iuran per bulan berjalan, sampai akhir bulan.

”Kalau dulu kan sehari telat bayar langsung nonaktif. Atu­ran baru ini tidak. Tapi, kalau dulu tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan, kini jadi 24 bulan. Jadi bagi yang punya tunggakan 12 bulan, mulai Januari 2019, secara gradual tunggakanya bertambah jadi 13 bulan, makin tinggi,” ung­kapnya.

Desi membeberkan, dari 3,4 juta jiwa peserta JKN-KIS se-Kabupaten Bogor masih ada 500 ribu orang yang menung­gak iuran BPJS Kesehatan. Sedangkan dari jumlah ke­seluruhan peserta, 900 ribu orang di antaranya merupakan peserta mandiri. “Yang menunggak, separuhnya dari peserta mandiri,” terangnya. (ryn/a/yok/py)

Tags

Terkini