METROPOLITAN – Pemimpin daerah mana pun di Indonesia pasti menginginkan pembangunan strategis yang dijalankan pemerintahannya bisa selesai dengan baik dan tepat waktu. Apalagi yang berkaitan dengan masyarakat seperti rumah ibadah. Terlihat jelas keinginan itu terpancar di raut wajah Bupati Bogor, Nurhayanti, saat mendatangi proyek renovasi Masjid Baitul Faizin, kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, kemarin pagi.
Tahap pekerjaan masih terus dilakukan, meskipun kini hanya tersisa enam hari sebelum berakhirnya masa kontrak pada 28 Desember. Sambil mengenakan masker, wanita 63 tahun itu melangkahkan kakinya ke setiap sudut masjid, memeriksa detail pekerjaan, mulai dari keramik hingga dinding-dinding. Bunda Yanti terlihat penasaran. Sesekali, ia bertanya pada pegawainya. Lalu, mengangguk-angguk. Sesekali pula ia nampak mengernyitkan dahi.
Mendekati kepemimpinannya berakhir, Nurhayanti ingin memastikan proses pekerjaan terus dilakukan siang malam agar selesai tepat waktu. Apalagi, kontrak pekerjaannya akan berakhir pada 28 Desember. Mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Bogor periode 2009-2013 itu secara tersirat menginginkan proyek selesai sebelum kontrak berakhir agar bisa meresmikan kembali pascamangkrak setahun lamanya. Artinya, sebelum jabatannya berakhir per 30 Desember.
“Inginnya begitu. Melihat tadi juga kan kondisi pembangunan fisiknya sudah bagus, lantai bawahnya juga sudah bisa digunakan lah. Hanya saja memang interior masih dikerjakan dan belum selesai semua. Ya doakan saja,” kata Nurhayanti kepada awak media, kemarin.
Saat ini, sambung dia, pihak kontraktor sudah menambah durasi waktu pekerjaan hingga 24 jam untuk menyelesaikan pembangunan lanskap dan interior dengan total Rp4,4 miliar itu. Dia juga mengungkapkan ada keinginan dari penyedia jasa yang meminta waktu tambahan 10 hari jika belum juga rampung tepat waktu. “Kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) -nya sih oke itu, masih sesuai aturan,” terangnya.
Sementara itu, PPK proyek renovasi Masjid Baitul Faizin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Bambang Widadi, menuturkan, pekerjaan interior masjid kini sudah 75 persen. Sedangkan pekerjaan lanskap baru 64 persen. Saat cuaca bagus, pekerjaan lanskap bisa lebih cepat selesai.
Jika sampai ada tambahan waktu, menurut dia, otomatis berlaku denda sesuai aturan dan kesepakatan. Untuk itu, Dinas PUPR mengaku terus memantau pekerjaan setiap hari agar komitmen selesai tepat waktu bisa terwujud pada 28 Desember.
Sebelumnya, pembangunan Masjid Baitul Faizin di kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Cibinong hingga kini belum rampung dan belum bisa dimanfaatkan jamaah yang akan beribadah. Selain itu, pengalaman pernah mangkraknya proyek ini hingga setahun pun membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor ikut memantau pembangunan strategis milik Pemkab Bogor di bawah pimpinan Bupati Nurhayanti itu.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto, mengatakan, saat ini Korps Adhyaksa itu punya Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang ikut mengawasi proyek strategis milik pemerintah Bumi Tegar Beriman. Terlebih untuk proyek dengan anggaran tinggi.
Menurut dia, proyek strategis dengan anggaran tinggi atau punya kepentingan langsung yang menyentuh masyarakat sifanya konkret karena permasalahan yang mengiringi pun biasanya lebih kompleks. ”Kadang-kadang yang terjadi itu, proyeknya sudah jalan, ada saja permasalahannya. Misalnya soal pembebasannya atau ada yang tidak terima (menolak, red) pembangunan, atau yang lainnya. Nah itu perlu penanganan (TP4D),” katanya kepada Metropolitan.
Terkait molornya pembangunan Masjid Baitul Faizin, dia menuturkan proyek fisik pertama sudah masuk di TP4D. Namun untuk proyek lanjutan, Bambang mengakui belum mendapat laporan detil dan harus mengecek terlebih dahulu. Proyek lanjutan yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sekitar Rp4,4 miliar lebih itu masuk bidikan Kejari karena merupakan proyek strategis. ”Masjid? Itu kemarin masuk di TP4D. Nanti saya cek dulu. Belum dapat laporan detail soal itu. Karena laporan terakhir itu kan selesai, rupanya ini dua anggaran kan ya. Baru lagi ya dua paket, lanskap dan interior,” paparnya.
Disinggung kemungkinan selesai lewat dari waktu kontrak, Bambang menjelaskan jika bisa saja ada perpanjangan melewati waktu yang sudah ditentukan. Namun ia mengingatkan, hal itu perlu alasan dan dasar yang jelas jika memang harus ada perpanjangan waktu serta tidak bisa seenaknya saja.
”Pesimis tepat waktu? Ya biasanya ada dasarnya, kalau ada perpanjangan. Misalnya 50 hari, itu ada UU yang membolehkan itu. Tapi harus ada alasan jelas, kenapa itu diperpanjang. Harus ada,” ujarnya.(ryn/c/yok/py)