METROPOLITAN - Inilah akibatnya jika selingkuh dengan wanita yang masih berstatus istri orang. Heboh kasus dugaan perselingkuhan atlet nasional cabang olahraga (cabor) berkuda, Raymond Kaunang dengan seorang pramugari, BE, yang mengemuka sejak akhir 2017 lalu, kini memasuki tahap persidangan ketiga di ruang Asyikin, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin. Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KUHP 284 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.
Pada persidangan kedua akhir pekan lalu, baik Raymond dan BE pun tidak menampakan batang hidungnya di meja hijau. Sehingga majelis hakim pun menunda persidangan. Namun kali ini, kedua terdakwa memenuhi panggilan pengadilan. Dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz. Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Raymond dengan Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, BE, dengan Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cb.
Sebelum persidangan, nampak BE tiba di PN Cibinong pukul 12:30 WIB dengan mengenakan hijab krem dengan celana jeans berwarna hitam. Sebelum memasuki ruangan, wanita itu sempat beristirahat didampingi pengacaranya di masjid komplek PN Cibinong. Namun saat dihampiri, ia menolak memberikan komentar kepada awak media. “Nanti ke kuasa hukum saya saja,” singkatnya.
Senada, pengacara BE yang enggan menyebutkan namanya itu pun mengaku akan berkonsultasi dulu dengan kliennya. Sehingga ia menolak berkomentar perihal masalah yang mendera BE itu. “Harus bicara dulu (dengan klien),” katanya.
Selang beberapa menit kemudian, terdakwa atlet nasional cabor berkuda, Raymond Kaunang tiba di ruang persidangan. Peraih medali emas beberapa even nasional berkuda ini pun diam seribu bahasa saat dihampiri awak media. Lepas pembacaan tuntutan JPU, sidang pun selesai sekitar 13:30 WIB dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/1) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, heboh kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan atlet berkuda tingkat nasional, Raymond Kaunang dengan seorang pramugari, BE, memasuki tahap sidang. Sayangnya, sidang kedua yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, akhir pekan lalu, harus tertunda. Lantaran BE, istri dari pelapor TN, tak menunjukan batang hidungnya di persidangan.
Majelis hakim berpendapat, kasus ini bersifat split sehingga semua pihak baik terdakwa dan pelapor diharapkan bisa hadir. Meski sudah melakukan pemanggilan, PN tidak mengetahui alasan BE mangkir pada sidang dugaan perselingkuhannya. Sidang kedua ini merupakan pemanggilan pertama para terdakwa. “Suratnya sudah diterima dan sudah ditandatangani langsung oleh kedua terdakwa pada hari Minggu (16/12). Jadi pemanggilan ini sudahbsesuai faktur terhadap kedua terdakwa,” ucap Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang.
Delik perkara yang dikenakan ancamannya dibawah lima tahun, sehingga para terdakwa tidak ditahan pihak berwajid. PN bakal segera melakukan pemanggilan kembali untuk sidang ketiga. ”Kita lihat dulu nanti aturannya. Apakah pasal itu bisa ada pemanggilan paksa,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum TN, Ronald Antoni Sirait menceritakan, kliennya TN memergoki istrinya sedang memadu kasih terlarang dengan sang atlet berkuda nasional di Kinasih Hotel and Resort, Caringin, Kabupaten Bogor. Pihaknya pun melaporkan hal itu ke Polsek setempat. ”Pasal yang dikenakan KUHP pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara,” katanya.
Sekedar diketahui, Raymond Kaunang kepergok tengah memadu kasih dengan pramugari berinisial BE. BE dan Raymen pun dilaporkan oleh TN, suami BE. Keduanya tertangkap basah saat berada di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada 16 Desember 2017 lalu.
Atlet senior cabor berkuda itu pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan : STPL/179/B/XII/2017/Sektor. Dalam laporan itu disebutkan, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Caringin, Desa Caringin Kabupaten Bogor, di Wisma Kinasih Resort, dilaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan zina. (ryn/b/yok)