metro-bogor

Atlet Berkuda Terancam Penjara 9 Bulan

Kamis, 27 Desember 2018 | 08:04 WIB

METROPOLITAN - Inilah akibatnya jika selingkuh dengan wanita yang masih berstatus istri orang. Heboh kasus du­gaan perselingkuhan atlet na­sional cabang olahraga (cabor) berkuda, Raymond Kaunang dengan seorang pramugari, BE, yang menge­muka sejak akhir 2017 lalu, kini me­masuki tahap persidangan ketiga di ruang Asyikin, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin. Agen­da sidang kali ini pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  KUHP 284 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.

Pada persidangan kedua akhir pekan lalu, baik Raymond dan BE pun tidak menampakan batang hidungnya di meja hijau. Sehingga majelis hakim pun menunda persidangan. Namun kali ini, kedua ter­dakwa memenuhi panggilan pengadilan. Dipimpin Maje­lis Hakim Ben Ronald Situ­morang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz. Sidang berlangsung ter­tutup untuk umum. Raymond dengan Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Se­dangkan, BE, dengan Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cb.

Sebelum persidangan, nam­pak BE tiba di PN Cibinong pukul 12:30 WIB dengan mengenakan hijab krem dengan celana jeans berwarna hitam. Sebelum memasuki ruangan, wanita itu sempat beristirahat didampingi peng­acaranya di masjid komplek PN Cibi­nong. Namun saat dihampiri, ia menolak memberi­kan komen­tar kepada awak me­dia. “Nanti ke kuasa hukum saya saja,” sing­katnya.

Senada, pengacara BE yang enggan menyebutkan namanya itu pun mengaku akan berkonsultasi dulu dengan kliennya. Sehingga ia menolak berkomentar perihal masalah yang mendera BE itu. “Harus bicara dulu (dengan klien),” katanya.

Selang beberapa menit ke­mudian, terdakwa atlet na­sional cabor berkuda, Raymond Kaunang tiba di ruang persi­dangan. Peraih medali emas beberapa even nasional ber­kuda ini pun diam seribu ba­hasa saat dihampiri awak media. Lepas pembacaan tuntutan JPU, sidang pun se­lesai sekitar 13:30 WIB dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/1) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, heboh kasus dugaan perse­lingkuhan yang melibatkan atlet berkuda tingkat nasional, Raymond Kaunang dengan seorang pramugari, BE, me­masuki tahap sidang. Sayang­nya, sidang kedua yang dijad­walkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, akhir pekan lalu, harus tertunda. Lantaran BE, istri dari pelapor TN, tak menunjukan batang hidung­nya di persidangan.

Majelis hakim berpendapat, kasus ini bersifat split sehing­ga semua pihak baik terdakwa dan pelapor diharapkan bisa hadir. Meski sudah melakukan pemanggilan, PN tidak menge­tahui alasan BE mangkir pada sidang dugaan perselingku­hannya. Sidang kedua ini merupakan pemanggilan pertama para terdakwa. “Su­ratnya sudah diterima dan sudah ditandatangani langs­ung oleh kedua terdakwa pada hari Minggu (16/12). Jadi pemanggilan ini sudah­bsesuai faktur terhadap kedua terdakwa,” ucap Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situ­morang.

Delik perkara yang dikena­kan ancamannya dibawah lima tahun, sehingga para terdakwa tidak ditahan pihak berwajid. PN bakal segera melakukan pemanggilan kem­bali untuk sidang ketiga. ”Kita lihat dulu nanti aturan­nya. Apakah pasal itu bisa ada pemanggilan paksa,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum TN, Ronald Antoni Sirait menceritakan, kliennya TN memergoki istrinya sedang memadu kasih terlarang dengan sang atlet berkuda nasional di Kinasih Hotel and Resort, Caringin, Kabupaten Bogor. Pihaknya pun mela­porkan hal itu ke Polsek se­tempat. ”Pasal yang dikenakan KUHP pasal 284 tentang per­zinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara,” ka­tanya.

Sekedar diketahui, Raymond Kaunang kepergok tengah memadu kasih dengan pramu­gari berinisial BE. BE dan Raymen pun dilaporkan oleh TN, suami BE. Keduanya ter­tangkap basah saat berada di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Caringin, Kabu­paten Bogor, pada 16 Desem­ber 2017 lalu.

Atlet senior cabor berkuda itu pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin, Kabupa­ten Bogor dengan nomor la­poran : STPL/179/B/XII/2017/Sektor. Dalam laporan itu disebutkan, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Caringin, Desa Ca­ringin Kabupaten Bogor, di Wisma Kinasih Resort, dila­porkan telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan zina. (ryn/b/yok)

Tags

Terkini