metro-bogor

Pelayanan SIM Tutup Dua Hari

Sabtu, 29 Desember 2018 | 09:06 WIB

METROPOLITAN - Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan ha­bis pada 31 Desember dan 1 Ja­nuari, tak perlu khawatir. Meski­pun pada tanggal tersebut mer­upakan masa cuti bersama Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Satlan­tas) Polres Bogor memberi kelong­garan waktu tanpa denda atau sanksi meski melewati masa habis SIM.

Kasatlantas Polres AKP Has­by Ristama membenarkan in­formasi tersebut. Untuk warga yang habis masa berlaku SIM-nya pada 24, 25, 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019, di­beri kesempatan memperpan­jang masa berlaku SIM, selama tujuh hari pada 3-9 Januari 2019. Tanpa perlu mengurus proses penerbitan baru, sesuai keten­tuan jika telat memperpanjang masa berlaku SIM.

”Betul itu berlaku di Polres Bogor. Kami ingin membantu masyarakat yang melebihi waktu habis SIM-nya pada saat masa cuti bersama.

Jadi tanpa ada sanksi atau denda, serta tanpa perlu bu­at baru, seperti aturan sebe­narnya yang berlaku,” kata Hasby kepada Metropolitan, kemarin.

Artinya, sambung dia, peme­gang SIM yang habis pada em­pat hari itu, berlaku keringanan untuk memperpanjang pada masa tenggang.

”Karena selama empat hari itu pelayanan tutup. Cuti ber­sama. Supaya mempermudah, ya kalau hari ini atau besok masih bisa karena pelayanan masih buka,” paparnya.

Setelah liburan cuti bersama pada perayaan Natal 24-25 De­sember lalu, pelayanan SIM me­mang buka kembali sejak Rabu (26/12) hingga besok (30/12).

Namun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada empat hari tersebut, namun tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang tujuh hari, 3-9 Januari nanti, maka berlaku proses sesuai ketentuan, yakni membuat proses pener­bitan SIM yang baru. ”Waktu seminggu itu mudah-mudahan dimanfaatkan masyarakat, agar tidak bingung buat yang habis SIM-nya pada saat cuti bersama,” pungkasnya. (ryn/b/yok)

Tags

Terkini