METROPOLITAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor memastikan pencairan dana kelurahan di Kota Hujan akan dibagi dua tahap. Sekretaris BPKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan, Kota Bogor mendapatkan alokasi dana kelurahan tahun ini senilai Rp25,1 miliar. Anggaran tersebut akan disalurkan menjadi dua tahap. “Tahap 1 senilai Rp12,5 miliar diperuntukkan 68 kelurahan dan tahap 2 Rp 12,5 miliar, “ kata Lia saat ditemui Metropolitan di ruang kerjanya, kemarin. Lia menjelaskan, kelurahan harus menyelesaikan terlebih dulu progres pekerjaan di tatahap 2 Rp12,5 miliar,” kata hap pertama, baru tahap ke 2 bisa dicairkan lagi. Sesuai regulasinya yakni Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa setiap kelurahan harus membuat Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Kalau semua itu sudah dibuat baru bisa dicairkan,” bebernya. Adapun proses asistensi RKA, sambung dia, baru masuk perubahan perwali tentang penjabaran APBD 2019. “Target kita Februari, dana kelurahan tahap 1 sudah bisa disalurkan ke seluruh kelurahan se-Kota Bogor,” ungkapnya. Terpisah, Kabag Hukum Kota Bogor, Novy Febriansyah Hasby, menuturkan, regulasi tentang dana kelurahan masih umum dan alokasinya belum jelas secara nyata. Ia pun menyarankan Pemkot Bogor segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Barat terkait peruntukan dana kelurahan. “Semua ini harus dibuatkan terlebih dulu perwali tentang penguatan dana kelurahannya,” tukasnya.(ads/c/yok/py)