metro-bogor

Implementasikan 4 Pilar di Kalangan Milenial

Kamis, 24 Januari 2019 | 08:35 WIB

METROPOLITAN- Sosiali­sasi empat pilar oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI kembali digelar Anggota DPR RI Tb Soenmandjaja. Kali ini, sosialisasi dilakukan dengan menyasar kalangan pemuda dan tokoh masyarakat di Keca­matan Jonggol, Kabupaten Bo­gor, (22/01). Kegiatan ini pun dihelat di aula Kantor Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, dengan dihadiri kurang lebih 150 peserta.

Kepada para peserta acara sosialisasi, Kang Soenman sa­paan karibnya mengatakan, empat pilar ini yakni, Panca­sila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Ta­hum 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. “Keempat Pilar MPR tersebut harusnya bukan hanya dihafal dan dijadikan sebagai pengeta­huan semata, tetapi harus dimplementasikan dalam ke­hidupan sehari-hari,” kata So­enmandjaja di sela-sela acara. Ia menjelaskan, porsi terbesar implementasi itu tentunya ada di generasi muda. Dan setiap anak bangsa harus menghargai kesa­tuan dan menghormati perbe­daan. Soenman kemudian mem­beri contoh, misalnya Pancasila. Pancasila adalah sebuah anugerah terbesar bagi Bangsa Indonesai. Pancasila bisa mengeratkan antar sesama di Indonesia. “Ia juga menjadi pemersatu antarsuku dan bangsa di Tanah Air ini,” jelasnya. Menurutnya, Pancasila ada­lah sebuah kekayaan yang tak ternilai bagi bangsa ini. Bahkan semua agama yang diakui di Indonesia bisa berkumpul dengan damai di bawah naung­an Pancasila. Berbagai bahasa daerah, ragam kebudayaan, ragam kesenian dan adat istia­dat bersatu dalam Pancasila “Lihat negara-negara Arab yang berbahasa satu, sama-sama berbahasa Arab, kita melihat hidup mereka kurang rukun, bahkan sering terjadi perang saudara, misalnya Iran-Irak, dan perang saudara di Suriah,” ucapnya. Sementara di Indonesia, kata dia, bukan cuma sekadar bahasa yang berbeda, tapi agama pun banyak yang ber­beda, tapi semua kokoh di ba­wah naungan Bhinneka Tung­gal Ika. Bahkan Sumpah Pe­muda yang dideklarasikan jauh sebelum Indonesia merdeka sudah mampu mengikat bang­sa Indonesia dalam berbangsa yang satu bangsa Indonesa. “Nilai Pancasila sejalan dengan nilai agama apa pun, terutama Islam. Tidak ada satupun sila-sila dalam Pancasila yang bertentan­gan dengan ajaran Islam,” ucapnya. Karena itu, dirinya berharap masyarakat tidak menilai orang Islam yang taat menjalankan ibadahnya sebagai orang yang radikal. Sebagai wujud Bhin­neka Tunggal Ika, penganut agama apa pun harus saling menghormati satu sama lain dan semua penganut agama, agama apapun, harus taat ke­pada agamanya. “Itulah realisasi ke-Pancasila-an kita. Itulah cara membumi­kan Pancasila,” ujar lelaki lu­lusan FH Universitas Ibnu Khaldun Bogor itu. Ia menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ruh dari Negara Hukum kita. Ia juga menjadi ruh dari semua peraturan perundang- undan­gan di Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan pe­rundang-undangan dinyatakan dalam Bab II pasal 7 ayat (1) bahwa hirarki peraturan pe­rundang-undangan di Indo­nesia yang pertama adalah UUD 1945, kemudian TAP MPR RI, barulah setelah itu Undang-undang atau Perppu dan sete­rusnya. Pilar keempat MPR RI adalah Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan dengan tegas Al-Quran menyatakan, tidak ada paksa­an dalam beragama.(hf)

Tags

Terkini