metro-bogor

20 Diciduk, Satu Positif Narkoba

Kamis, 24 Januari 2019 | 09:03 WIB

METROPOLITAN – Banya­knya kontrakan atau tempat kos yang disalahgunakan, baik bisnis prostitusi atau pereda­ran narkoba, membuat Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Bogor getol menyisir dan merazia tempat yang diduga punya potensi pelanggaran Perda Ketertiban Umum. Sejumlah wanita muda nam­pak terkejut saat aparat pe­negak Perda itu masuk ke lingkungannya. Di antaranya bahkan masih mengenakan pakaian tidur. Saat ditanya, sebagian besar mengaku ‘pe­kerja malam’. Tak ada perla­wanan, mereka pun digiring ke kendaraan Satpol PP. Sebanyak 20 orang diangkut aparat Satpol PP Kabupaten Bogor dari tiga titik tempat kos dan kontrakan di bilangan Cibinong dan Sukaraja. Be­berapa di antaranya wanita yang sering menjajakan diri sebagai PSK. Yang lainnya, bukan pasangan suami istri. Mereka langsung digiring ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk dites urine, narkoba, HIV/AIDS dan asesmen dari Dinas Sosial (Dinsos). Hasil­nya, satu dari 20 orang yang diamankan diduga positif mengonsumsi narkoba. “Masih dalam program nongol babat (nobat) kaitan seputar kontrakan dan kos-kosan yang disalahgunakan. Tujuannya, pemeriksaan wanita yang keluar malam menyangkut HIV/AIDS, nar­koba dan asesmen terhadap perilaku,” terang Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, kemarin. Selepas tes urine, sambung Agus, seorang laki-laki yang diduga positif narkoba langs­ung diproses BNNK. Sedang­kan lainnya dibawa ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup untuk diperiksa. “Untuk tes HIV oleh dinkes hasilnya masih menunggu waktu,” ujarnya. Saat operasi di Cibinong, pi­haknya mendapati satu gudang yang menyimpan lebih dari 50 kerat minuman keras berbagai merek. Sekitar 800 botol miras itu dibawa ke mako Satpol PP untuk dimusnahkan. Hingga saat ini, Kabupaten Bogor ma­sih menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keterti­ban Umum yang melarang penjualan miras. “Sama dengan Perda Pariwi­sata Nomor 3 Tahun 2013 yang melarang penjualan miras. Artinya, Kabupaten Bogor me­larang penjualan miras. Tapi dari operasi itu tidak ditemukan miras jenis ciu atau oplosan. Kami bawa pemilik untuk di­sidang pengadilan dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta,” ujarnya. (ryn/b/yok/py)

Tags

Terkini