metro-bogor

103 PNS bakal Dikukuhkan

Kamis, 31 Januari 2019 | 07:43 WIB

METROPOLITAN - Pasca-pe­rubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkot Bogor, ada seki­tar 103 PNS yang bakal dikuku­hkan pada Jumat (1/2).

Sekretaris BKPSDA Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan, ketika ada perubahan nomen­klatur baru, tentu berdampak pada pengaturan formasi di Or­ganisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai ketentuan Pasal 49 dalam Perwali 81 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Orga­nisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka tetap melaks­anakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya pejabat baru. ”Perwali sudah ada, tinggal pengukuhan. Dari 19 OPD, ada 103 PNS yang bakal dikukuhkan,” ujar Dani. Menurut Dani, pen­gukuhan di setiap OPD tak hanya menyeluruh, tapi hanya sebagian. Contoh di Dinas PUPR, hanya kasi yang dikukuhkan. Terpisah, asisten Pemerintah Kota Bogor, Hanafi, menerang­kan, ada beberapa bagian yang akan berubah. Antara lain, pe­leburan pada Bagian Adminis­trasi Pembangunan (Adbang) dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Lalu pengga­bungan antara Bagian Kerja Sama dengan Bagian Perekono­mian. “Semua itu tinggal menunggu ditandatangani agar bisa melakukan pelantikan dan pengukuhan struktur di Pem­kot Bogor,” terangnya. Informasi yang dihimpun, 19 instansi perangkat daerah yang terdampak SOTK baru antara lain, Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, Bagian Adminis­trasi Perekonomian dan Kerja Sama, Bagian Kerja Sama Set­da, Bagian Administrasi Pembangunan Setda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Sekretariat DPRD Kota Bogor serta inspektorat, Dinas Pendidikan, Diskominfostandi, DPMPTSP, Disparbud, Satpol PP, DPUPR, Disnakertrans, Disperumkim, Bappeda, BPKAD dan Bapenda serta BKPSDA.(ads/c/yok/py)

Tags

Terkini