metro-bogor

Panti Sosial tak Boleh Beralih Fungsi

Sabtu, 9 Februari 2019 | 08:51 WIB

METROPOLITAN – Adanya alih fungsi panti sosial menjadi kan­tor pemerintahan hingga sarana olahraga di Jawa Barat, mem­buat Menteri Sosial RI, Agus Gu­miwang Kartasasmita, sedih dan menyesalkan hal tersebut. “Saya mendapat laporan dan temuan ada panti yang sudah diserahkan Kemensos ke Pemprov Jabar, tapi malah berubah fungsi men­jadi Gelanggang Olahraga (GOR) dan kantor dinas,” terangnya saat ditemui wartawan koran ini, ke­marin.

Menurut Agus, panti sosial su­dah seharusnya menjadi layanan dasar bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), jangan beralih fungsi menjadi kantor dinas, GOR hingga rumah sakit. Dampak terjadinya alih fungsi ini, membuat tunasusila, penyandang disabilitas retar­dasi dan lansia semakin menja­mur. “Ada 120 panti asuhan yang telah diserahkan ke pemerintah provinsi di Indonesia. Semua itu tak boleh beralih fungsi,” ujarnya. Ketika disinggung panti asu­han mana saja yang beralih fungsi, Agus enggan menyebut­kan daerah mana dan berapa jumlah panti asuhan yang telah beralih fungsi. “Yang jelas, Ke­mensos akan mengambil lang­kah, yaitu melayangkan surat ke Kemendagri untuk melaku­kan pembenahan dan memin­ta pemerintah daerah mengem­balikan fungsi panti asuhan,” katanya. Sementara itu, Direktur Jen­deral Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto, mengatakan, saat ini tercatat ada 13 juta populasi penduduk lansia di Indonesia. Seiring tren tersebut, persen­tase lansia di negeri ini sema­kin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018 ada 9,27 per­sen atau sekitar 24,49 juta lan­sia dari seluruh penduduk. “Angka ini meningkat diban­dingkan tahun sebelumnya yang hanya terdapat 8,97 persen (sekitar 23,4 juta) lansia di In­donesia. Kenaikan ini diperki­rakan terus terjadi untuk be­berapa tahun ke depan,” tukas­nya. (ads/c/yok/py)

Tags

Terkini