METROPOLITAN - Musyawarah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pemilik lahan Siti Khadijah yang diwakili ahli waris yakni H Aab di ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, hingga kini belum juga menemukan kata sepakat. Lahan seluas 1.987 meter persegi yang digunakan untuk Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, sampai sekarang masih sengketa.
Gagalnya negosiasi disebabkan hasil penilaian Tim Appraisal terhadap ganti rugi lahan tidak sesuai keinginan pemilik lahan. Padahal, masyarakat di Kelurahan Katulampa berharap Pemkot Bogor bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi, sejak jalan R3 ditutup, banyak pengendara yang harus memutar arah melewati jalur alternatif.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Katulampa, Bella Allis Trisnawati, mengaku sangat menyayangkan jika mediasi pembebasan lahan belum menemui kata sepakat. Selama ini, jalan R3 merupakan kebutuhan yang sangat urgen bagi masyarakat. “Saya berharap pemerintah dan pemilik lahan jangan saling ego. Pikirkan juga nasib warga yang membutuhkan akses jalan,” ujar Bella saat ditemui wartawan koran ini, kemarin. Jika sampai Jumat depan belum ada solusi, maka masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi. Hal ini dikarenakan jalan R3 merupakan salah satu akses vital bagi warga di Katulampa. “Bukan hanya warga Katulampa yang menggunakan jalur ini, tapi semua yang melintas dari Jakarta dan luar daerah. Kini warga sudah hilang kepercayaan sama Pemkot Bogor, karena sering di PHP. Intinya, pembebasan lahan R3 harus secepatnya terlaksana,” tegasnya. Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, pertemuan ini membahas sejumlah persoalan, termasuk penilaian dari Tim Appraisal terkait ganti rugi lahan. Tim Appraisal mencatat Pemkot Bogor harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp14,9 miliar sebagai biaya ganti rugi sebidang tanah milik Siti Khadijah. “Tadi hasil kajian dari Tim Appraisal yang dilakukan profesional sudah menyampaikan ke ahli waris, namun kemudian mereka meminta waktu untuk mempelajari hal itu,” katanya. Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan R3, Renno Catur Nugraha, mengaku perlu menjadwalkan kembali pertemuan serupa, setelah tim dan pemilik lahan mempelajari nilai appraisal. “Jadi, kita akan melakukan pengkajian dulu terhadap hal itu. Bagaimana kelanjutannya kita bahas di pertemuan berikutnya,” katanya. Tak hanya itu, pemilik lahan juga meminta maaf kepada masyarakat Bogor dan pengguna jalan atas ditutupnya akses jalan tersebut. “Kami mohon doanya kepada masyarakat Bogor agar persoalan ganti rugi bisa cepat selesai,” ujarnya. Seperti diketahui, Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014 untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota, seperti Jalan Pajajaran. Masyarakat dari Bogor Utara apabila mau ke Puncak bisa melintasi jalur yang tembus ke Katulampa dan Tajur ini. (ads/c/yok/py)