metro-bogor

Pengembang dan Pemdes Saling Lempar

Jumat, 15 Februari 2019 | 08:26 WIB

METROPOLITAN – Polemik izin lingkungan yang diduga dipalsukan karena tulis tonggong alias lisgong oleh Perumahan Harmoni di Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, terus bergulir bak bola salju. Pengembang maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungsari pun saling lempar mengenai proses penerbitan izin yang diduga mengelabui warga sekitar, khususnya masyarakat di RW 02 Desa Gunungsari.

Teknisi Pembangunan Perumahan Harmoni, Bandi, mengaku tidak menge­tahui secara pasti mengenai apa yang terjadi antara tempat ia bekerja dengan masyarakat. Sebab, saat ini ia beser­ta rekannya hanya fokus membangun tanpa mengetahui sedikit pun soal izin lingkungan. “Saya Cuma orang teknisi sipil di lapangan. Kalau soal perizinan, saya tidak tahu siapa yang ngurus,” katanya. “Yang saya tahu izinnya sudah selesai, soalnya saya datang langsung melakukan pembangunan. Biasanya yang ngurus izin tim legal sendiri dari perusahaan,” tambahnya.­ Sementara itu, Humas Ling­kungan dari Perumahan Har­moni, Waridi, menjelaskan, pihak perumahan sempat berkoordinasi dengan ling­kungan setempat, mulai RT, RW hingga pemerintah desa, untuk menangani perizinan lingkungan agar bisa diterbit­kan. Hal itu sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum peng­erjaan dimulai. “Kami sudah minta tolong ke kelurahan agar izin lingkungan bisa terbit. Soalnya kalau kita minta ke satu-satu warga sepertinya tidak memungkinkan,” jelas­nya. Secara garis besar, Waridi mengatakan, izin lingkungan ditangani pemerintah setem­pat. Ia sempat mengaminkan sesuatu yang diminta dan dibutuhkan pemerintah di sana. “Artinya, ini itu kita tur­uti. Intinya, secara garis besar untuk izin lingkungan di­tangani pihak desa, RT, RW,” ungkapnya. Jika terjadi kejanggalan dengan izin yang sudah di­keluarkan, sambung dia, pihak Harmoni siap duduk bersama pemerintah desa. “Yang na­manya lingkungan kan pasti kita serahkan ke aparatur se­tempat. Kalau ada yang jang­gal kami siap duduk bareng. Saya akan bawa bukti legali­tasnya. Bagi masyarakat yang menerima kompensasi juga harus mengaku menerima dong, karena kita ada bukti kuitansinya,” bebernya. Terpisah, Kades Gunungsari, Hendra Permana, mengatakan, sejak awal memang pernah terjadi masalah dengan peng­embang Perumahan Harmo­ni, namun itu sudah selesai. Kejadian bermula saat ada enam rumah warga di RW 02 yang berlokasi tak jauh dari tempat pembangunan men­galami keretakan akibat akti­vitas bangunan. “Memang ada masalah sedikit. Kemarin sudah diselesaikan kok. Ke­jadian bermula karena ada enam rumah warga yang retak akibat aktivitas kendaraan belco dari perumahan,” pa­parnya. Saat disinggung soal pener­bitan izin lingkungan, Hendra mengaku tidak pernah men­gurusi izin pembangunan perumahan tersebut. “Kalau izin lingkungan yang urus dari pihak Harmoni langsung, bukan kita,” ujarnya. Sebelumnya, dampak pembangunan Perumahan Harmoni membuat SD di se­kitar pembangunan retak-retak. Apalagi, masyarakat di RW 02 tidak pernah merasa menandatangani surat kelen­gkapan izin lingkungan. “Bo­ro-boro ada yang datang minta izin lingkungan atau apa. Tahu juga nggak (adanya proyek), tahu-tahu sudah be­sar saja. Setahu kami itu lahan perkebunan. Mungkin warga Kampung Kober dianggap bukan manusia kali,” keluh warga RT 02/02, Soleh. Ia melanjutkan, bisa saja ada dugaan lisgong yang dalam bahasa Indonesia diibaratkan mencatut tanda tangan tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan. Sebab, sejak awal sebelum pembangunan, sebelas kepala keluarga Kam­pung Kober yang bersebelahan dengan proyek dan tinggal berdampingan merasa tidak pernah ditemui pihak mana pun. “Nggak tahu ya, kalau aturannya keluar izin ling­kungan harus seperti apa. Yang jelas di sini tak pernah tanda tangan apa pun. Kalau ada izinnya ya nggak tahu dari­mana,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-Undangan pada Satpol PP, Agus Ridho, me­nyarankan untuk membukti­kan dugaan malaadminis­trasi, warga bisa melaporkan itu kepada penegak hukum kepolisian. Ia mengacu pada persyaratan yang harus dimi­liki, yakni IMB. Saat meninjau lokasi sudah ada izin yang diperlihatkan. “Tindakan kami mengacu ke situ. Jika ada penyalahgu­naan wewenang hingga ma­laadministrasi, itu ranah pihak berwajib (kepolisian, red) untuk mengusut kebenaran dan menghukum pelanggar. Tapi kalau melanggar perda baru kami ambil tindakan,” tuntasnya.(ogi/c/yok/py)

Tags

Terkini