metro-bogor

Siapa Berani Blacklist sang Pengusaha?

Sabtu, 2 Maret 2019 | 13:38 WIB

METROPOLITAN - Kepala Subbidang Monitoring dan Evaluasi LKPP, Patria Susantosa, mengatakan, peruba­han regulasi tentang barang dan jasa pemerin­tah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 ada turunan yang dibentuk dalam aturan LKPP. Tertuang dalam aturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018, sehingga SKPD perlu mengetahui aturan main pemberian sanksi kepada penyedia jasa. Dalam aturan itu, salah satu poinnya yakni pemberian sanksi daftar hitam yang di dalam­nya ada perbuatan atau pelanggaran yang berpotensi sang penyedia jasa harus dikenakan blacklist. Namun tidak serta merta begitu saja diberikan, karena SKPD harus tahu tata cara ketika ada kejadian di lapangan. Sebab, jika tidak sesuai aturan, berpotensi memunculkan gugatan dari penyedia jasa. “Semua pihak harus tahu supaya ketika ada kejadian di lapangan seperti itu bisa segera diproses blacklist sesuai ketentuan,” katanya ke­pada Metropolitan, kemarin. ­ Sesuai aturan, sambung Patria, jika ada penyedia jasa terkena blacklist, maka satu hingga dua tahun kemudian mereka tak bisa ikut kegiatan lelang di seluruh Kementerian dan Lembaga Pe­merintah Daerah (KLPD) se-Indonesia. Untuk itu, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Peng­guna Anggaran (KPA) harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. ”Sanksi itu dilakukan PA dan KPA. Misalnya ada yang tidak beres di dinas tertentu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya usul dulu kepada PA dan KPA. Nanti mereka yang menetapkan. Lalu, sesuai prosedur minta re­komendasi dari inspektorat, sehingga Surat Keputusan (SK)-nya nanti valid lah ketika dikelu­arkan. Jadi ada tata caranya,” bebernya. Ia pun menjelaskan beberapa indikasi penyedia jasa yang bisa terkena daftar hitam. Pertama, penyedia jasa yang melakukan penyimpangan, seperti pemal­suan dokumen untuk persuratan tender. Kedua, pengusaha tidak memenuhi kewajibannya sete­lah kontrak pekerjaan diteken. Secara nasional, sesuai data di LKPP ada 200-300 penyedia jasa yang terkena blacklist se­panjang 2018. ”Sanksi diberikan untuk mem­berikan edukasi kepada peny­edia jasa. Pekerjaan tak selesai 100 persen, terlambat dari kon­trak, spek tidak memenuhi pe­rencanaan. Nah, ini jelas harus disanksi. Pemda harus tegas, jangan kita yang diatur pengu­saha,” tegas Patria. Di tempat yang sama, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, Budi Cahyadi Wiryadi, berharap diseminasi daftar hitam yang diberikan LKPP bisa memberi­kan rasa percaya diri kepada SKPD, termasuk Badan Usaha Milik Daerah se-Kabupaten Bo­gor dalam menyelenggarakan pembangunan. ”Mudah-muda­han SKPD bisa lebih percaya diri dalam mengawal pekerjaan, sehingga lebih cepat tepat sasa­ran,” tuntas Budi CW. (ryn/c/yok/py)

Tags

Terkini