metro-bogor

Urus Izin hanya 3 Jam

Selasa, 9 April 2019 | 08:38 WIB

METROPOLITAN - Memeriahkan acara BogorFest 2019, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor membuka stan bagi warga yang ingin mengurus berbagai perizinan di Kabupaten Bogor tiga hari berturutturut di area parkir Stadion Pakansari pada 4-7 April. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo, mengatakan, dalam gelaran BogorFest 2019, pihaknya membuka stan proses perizinan bagi warga dengan pelayanan unggulan, yakni One Day Service alias pelayanan tiga jam selesai. “April ini ada kegiatan BogorFest 2019. Kami mendukung dengan menggelar kegiatan Pelayanan Perizinan Tiga Jam Selesai selama acara berlangsung,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Joko menjelaskan, beberapa jenis perizinan tiga jam selesai itu yakni Surat Izin Praktik Dokter (SIPD), Surat Izin Praktik Bidan (SIPB Faskes), Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Faskes), Surat Izin Praktik Ahli Laboratorium Medik (SIKTLM), Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR), Rekomendasi Bibit Doc (NIR Doc) dan Surat Izin Praktik Ahli Gizi. “Sebenarnya urus izin di kantor itu tiga jam selesai pada Rabu minggu kedua, ketiga dan keempat setiap bulannya. Nah, khusus BogorFest kami tambah untuk ahli gizi,” paparnya.Selama tiga hari, sambung dia, jumlah izin yang bisa diberikan kepada warga yang datang ke BogorFest 2019 jumlahnya 33 izin. Namun total warga yang mengajukan izin serta konsultasi ada 64 orang. Joko mengakui pengajuan izin paling banyak dikeluarkan DPMPTSP selama BogorFest yakni Surat Izin Praktik untuk Perawat, diikuti Surat Izin Praktik Ahli Laboratorium Medik. “Khusus BogorFest 2019, pendaftaran dilakukan secara manual agar lebih cepat dalam verifikasi berkas permohonan izin. Sebetulnya banyak yang mengajukan izin. Tapi, beberapa itu berkasnya kurang lengkap, sehingga proses tertunda. Kalau total sama yang konsultasi mah 64 orang lah,” bebernya. Ia berharap warga bisa memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang kini dimiliki DPMPTSP dalam mengurus berbagai perizinan. Apalagi bertepatan dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018, izin yang diterbitkan DPMPTSP sebanyak 184 izin secara otomatis, izin berusaha pengurusannya melalui sistem OSS sebanyak 115 izin dan izin yang melalui OPTIMIS (sistem di DPMPTSP), yakni 69 izin. “Harapannya makin mudah dengan memanfaatkan berbagai program dan acara,” tuntasnya. (ryn/c/mam/py)

Tags

Terkini