metro-bogor

Wadah Aspirasi dan Aduan Warga

Senin, 29 April 2019 | 10:44 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfostandi) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (Si Badra). Aplikasi yang dibuat satu tahun ini diresmikan Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Botani Square, kemarin (28/4). Hal ini agar aduan atau aspirasi warga soal beragam persoalan Kota Hujan bisa direspons cepat Pemkot Bogor.

Kepala Diskominfostandi Kota Bogor, Firdaus, mengatakan, sebelum diluncurkan, aplikasi ini sudah diuji coba secara internal maupun eksternal oleh verifikator. Aplikasi ini disebut inovasi agar pemkot bisa merespons semua aduan atau aspirasi dari masyarakat secara cepat. “Tentunya untuk meningkatkan kinerja Pemkot Bogor kaitan kualitas pelayanan publik,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Dia menambahkan, aplikasi ini sudah memiliki wadah regulasi yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 11 tahun 2011, sebagai pengganti Perwali nomor 59 tahun 2018 tentang pelayanan pengaduan masyarakat. Untuk sosialisasi aplikasi, kata dia, pihaknya melakukan kepada masyarakat melalui kelompok informasi masyarakat di kelurahan-kelurahan. “Juga sudah dilakukan juga sosialisasi di lingkungan ASN,” ucap Firdaus.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menuturkan, Pemkot Bogor meluncurkan aplikasi Si Badra untuk meningkatkan pelayanan publik, sehingga membuat pemerintah untuk memerintah, serta pelayanan untuk melayani dan mendorong birokrasi untuk berlari menjemput masa depan. Adanya aplikasi ini, Bima pun meminta seluruh pimpinan pejabat dinas agar tidak mainmain dalam menghadapi aspirasi dan aduan warga. Aplikasi ini juga membuat dirinya bisa mengetahui dinas mana saja yang bekerja, dan mana yang tidak.

”Sekarang warga bisa melaporkan atau mengadu melalui aplikasi Si Badra jika menemukan dinas dinas yang tidak bekerja atau tidak melayani. Warga juga bisa mengadukan langsung jika ada hal hal yang bersangkutan dengan hukum seperti penganiayaan atau pelanggaran pelanggaran HAM,” tandas Bima. Suami Yane Ardian itu menambahkan, semua aduan atau aspirasi masyarakat akan langsung terkoneksi dengan dinas dinas terkait. ”Makanya para (kepala) dinas jangan tidur dan harus merespon dengan cepat. Jika dalam jangka waktu beberapa hari tidak direspon, semua aduan akan langsung masuk ke saya dan akan ada penindakan,” tuntasnya. (ryn/c/yok)

Tags

Terkini