METROPOLITAN – Tren penyusutan lahan persawahan terus terjadi. Alih fungsi lahan, hingga sejumlah pembangunan di Kota Bogor, digadang menjadi salah satu penyebab berkurangnya lahan persawahan di Kota Hujan. Jika tidak ditanggapi dengan serius, tentu pada lima hingga sepuluh tahun kedepan, lahan persawahan di Kota Bogor akan habis oleh sejumlah bangunan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Bogor 2018, dari jumlah luas wilayah Kota Hujan yang me ncapai 11.850 hektare, hanya 293,2 hektare lahan persawahan. Hal ini tentu sangat berbanding jauh dengan jumlah penduduk Kota Hujan yang mencapai 1.081.009. Tak hanya itu, dari enam kecamatan di Kota Bogor, hanya tiga kecamatan yang memiliki lahan persawahan.
Kecamatan Bogor Selatan dengan luas 82,5 hektare, Bogor Timur 57,5 hektare dan Kecamatan Bogor Barat 151,9 hektare lahan persawahan. Banyaknya alih fungsi lahan persawahan, juga berdampak terhadap jumlah kelompok tani. Pada 2016 silam, jumlah kelompok tani mencapai 121, dan terus menyusut menjadi 95 kelompok tani pada 2017 silam.
Pemerintah Kota Hujan juga terbilang tidak terlalu peduli dengan area persawahan. Hal tersebut lantaran minimnya peralatan tani, hingga sejumlah fasilitas mesin bertani lainnya. Kecamatan Bogor Timur, Selatan dan Kecamatan Bogor Barat yang merupakan salah satu kecamatan yang memiliki area persawahan hanya memiliki mesin pertanian, tidak lebih dari tujuh unit.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Universitas Institut Pertanian Bogor D3, Sofyan Syaf menilai, seharusnya pemerintah Kota Bogro dapat lebih bijak, dalam mengatur luasan lahan pangan persawahan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk menjaga, ketahanan pangan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Bogor dimasa mendatang.
“Lahan persawahan seharusnya dijaga. Pemerintah juga seharunya memberlakukan dan mentaati aturan mengenai lahan pangan berkelanjutan,” katanya, kepada Metropolitan, kemarin.
Dirinya menilai, alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan dinilai menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya lahan pertanian. Menurutnya, saat ini Kota Bogor sudah tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya, lantaran minimnya area persawahan.
“Untuk saat ini saja, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat pemerintah harus mendatangkannya dari luar. Seharusnya pemkot dapat menjamin sumber pangan bagi masyarakat, dan ini yang tidak dimiliki pemerintah kita,” bebernya.
Pemerintah Kota Bogor dinilai perlu mengeluarkan aturan khusus, guna menjaga lahan persawahan. Peraturan Wali Kota (Perwali) dinilai mutlak diperlukan, jiga ingin mewujudkan kota tahan pangan berkelanjutan. “Saya rasa perlu ada perwali, agar tidak terjadi penurunan lahan pertanian secara terus menerus,” cetusnya.
Disinggung soal kondisi Kota Bogor saat ini, pria yang akrab disapa Sofyan itu menilai, Kota Hujan sudah tidak bisa dikategorikan sebagai kota tahan pangan. Lantaran pemrintah sudah tidak bisa mengakomodasi segala kebutuhan pangan masyarakat. “Saat ini juga Kota Bogor sudah masuk dalam kategori kota tidak tahan pangan, dan tidak bisa mandiri pangan,” tegasnya.
Dirinya berpesan, pemerintah perlu sesegera mungkin mengambil langkah cepat, untuk menjaga sisa lahan persawahan yang ada. “Sisa lahan yang ada perlu dipertahankan. Saya juga ingin agar pembangunan yang ada, agar tidak mengganggu lahan persawahan. Pembangunan juga harus seimbang, jangan sampai karna pembangunan lahan perswahan habis begitu saja,” tutupnya.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Shendy Pratama membenarkan adanya tren penyusutan lahan persawahan setap tahunnya. Ia juga mengamini dan sangat menyetujui terkait usulan perda, yang nantinya bakal mengatur area lahan persawahan yang ada di Kota Hujan. “Tentu kami juga sangat setuju terkait perda ini. Saat ini semuanya sedang dalam proses perumusan, salah satunya Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B),” bebernya.
Sendhy mengaku, sebanyak 147 hektare lahan rencananya bakal di proteksi dengan Perda LP2B. Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mengkaji Perda tambahan yang nantinya bakal tertuanga dalam tata ruang dan tata wilayah Kota Bogor. “Baik Perda LP2B dan Perda tata ruang, semua sedang dalam kajian kami. Semoga bisa selesai segera,” tutupnya. (ogi/b/yok)