metro-bogor

Penyampaian Raperda RPJMD Disoal

Kamis, 16 Mei 2019 | 14:05 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna tentang penyam­paian tiga Rancangan Peraturan Dae­rah (Raperda), yakni Raperda Pene­tapan Lahan Pertanian Pangan Ber­kelanjutan, Raperda Ketahanan Pangan Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dae­rah (RPJMD) 2018-2023 di gedung DPRD Kabupaten Bogor, kemarin. Namun rupanya penyampaian ra­perda ini menuai reaksi Badan Pem­buat Peraturan Daerah (Bapemperda) lantaran dianggap menyalahi prosedur, sehingga berpotensi cacat hukum jika nanti disahkan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupa­ten Bogor, Usep Syaefulloh, menga­takan, Pemkab Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan Peneli­tian dan Pengembangan Daerah (Bap­pedalitbang) disebut melangkahi dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 17 tentang Penyusunan dan Pembuatan Raperda. “Proses prose­dural itu nggak ditempuh eksekutif. Padahal dalam aturan saat akan me­nyampaikan raperda, disampaikan dulu ke Bapemperda, lalu dibahas dan dikaji. Ketika selesai keluar re­komendasi layak atau tidak. Ini nggak, tadi kita sampaikan ini ada yang salah,” katanya saat ditemui Metropolitan di ruang kerjanya, kemarin.

Ia pun menyampaikan agar raperda tersebut dikaji dan ditarik terlebih dulu agar prosesnya benar dan sesuai aturan. Jika tidak atau tidak ada rekomendasi dari Ba­pemperda, maka implikasinya tidak main-main. Payung hukum yang nanti diterbitkan menjadi cacat hukum. Politisi PAN ini meminta Bappedalitbang seba­gai leading sector bertanggung jawab memperbaiki proses. Jangan semata-mata karena mengejar deadline, tidak dila­kukan secara prosedural. ­

“Karena prosesnya nggak di­tempuh, sejak awal tidak ada penyampaian resmi ke kami dan belum diagendakan. Ini harus jadi perbaikan ke depan­nya. RPJMD itu kan digodok jauh-jauh hari, tidak bisa men­dadak. Ini kesalahan di awal, karena melewatkan proses di Bapemperda. Deadline bukan alasan utama,” paparnya.

Sejak awal, pihaknya tidak menyangka bahwa penyam­paian raperda kemarin juga soal RPJMD 2018-2023. Apal­agi tidak ada undangan pem­bahasan koordinasi sejak awal. “Saya pikir nggak masuk, ta­hunya ada,” imbuhnya. Usep menyebutkan kejadian ini merupakan pertama kali dalam sejarah. Sebab, dua periode memimpin Bapemperda sela­lu prosedural alias melalui tahapan sesuai aturan. “Bu­pati terdahulu selalu prosedural. Entah ini gegabah atau tidak. Harus diperbaiki lah,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan, sub­stansi utama RPJMD lima tahun ke depan untuk mewujudkan ciri Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban yang tertuang dalam program stra­tegis daerah dan SKPD untuk dibahas selanjutnya. “Ini im­plementasi undang-undang untuk percepatan kesejahte­raan masyarakat,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)

Tags

Terkini