METROPOLITAN - Penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor 2018-2023 sempat disoal anggota DPRD dan disebut menabrak aturan, karena tidak melewati bahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Anwar Razak, mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sebelum masuk DPRD seharusnya masuk daftar program pembentukan perda dan bisa dimasukkan sebelum pembahasan APBD. Ia menilai ini cacat prosedural dan menyalahi mekanisme sesuai undang-undang.
”Bisa saja kalau situasi darurat karena konflik atau bencana alam, tapi kan ini tidak. Bukan tergesa-gesa juga, tapi dikejar deadline karena RPJMD harus selesai paling lama 6 bulan setelah dilantik. Jadi, itu kesengajaan karena mau cepat selesai,” katanya.
Dalam ketentuannya, sebuah produk perda harus melalui penggodokan Bapemperda. Malah, ia menilai mestinya RPJMD sudah masuk Bapemperda sejak beberapa bulan lalu untuk dimasukkan daftar Prolegda 2019. Sehingga lebih terencana dan berkualitas serta sesuai tata aturan. Bapemperda memastikan unsur kepentingan publik atau prioritas sudah masuk atau belum.
”Pendidikan, infrastruktur dan kualitas pendidikan, honorer, layanan perbaikan gizi untuk mengantisipasi gizi buruk, layanan kesehatan untuk kampung terisolir dan slum area, misalnya. Semua itu perlu di crosschek di bapemperda. Kalau bapperda memasukkan barang yg memang tidak berkualitas maka barang yg keluar juga akan tdk berkualitas,” tandasnya.
Anwar juga mengingatkan, di DPRD proses ini begitu singkat dan penuh interest politik. Draft yang tidak tersaji dengan baik akan membuka ruang diskusi yang kacau, tidak tertata dan tidak sistematis. Dia pun khawatir visi misi bupati tidak akan tampak diatur dengan skenario yang baik di draft RPJMD, yang berpotensi menimbulkan missing link. ”Bahkan berdampak pada tidak tercapainya target konkret dari visi misi bupati dan wakil bupati,” tegas Anwar.
Anwar melihat, ada unsur kesengajaan untuk sekedar menyelesaikan draft untuk memenuhi prasyarat undang-undang. Bahkan, draft RPJMD ditutup dari publik, apa saja yang tertera didalamnya
”Publik juga tidak tahu apakah janji-janji politik bupati dan wakil bupati, visi misi saat kampanye, benar-benar masuk draft tersebut. Apa sudah diatur dengan skenario sistematis untuk mencapai target? Ini tertutup saat masih di pemkab. Hingga saat ini draft tidak didapat diakses baik secara langsung maupun lewat website pemkab,” tukasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Ketahanan Pangan Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di gedung DPRD Kabupaten Bogor, kemarin. Namun rupanya penyampaian raperda ini menuai reaksi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) lantaran dianggap menyalahi prosedur, sehingga berpotensi cacat hukum jika nanti disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Usep Syaefulloh, mengatakan, Pemkab Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) disebut melangkahi dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 17 tentang Penyusunan dan Pembuatan Raperda.
“Proses prosedural itu nggak ditempuh eksekutif. Padahal dalam aturan saat akan menyampaikan raperda, disampaikan dulu ke Bapemperda, lalu dibahas dan dikaji. Ketika selesai keluar rekomendasi layak atau tidak. Ini nggak, tadi kita sampaikan ini ada yang salah,” katanya.
Ia pun menyampaikan agar raperda tersebut dikaji dan ditarik terlebih dulu agar prosesnya benar dan sesuai aturan. Jika tidak atau tidak ada rekomendasi dari Bapemperda, maka implikasinya tidak main-main. Payung hukum yang nanti diterbitkan menjadi cacat hukum. Politisi PAN ini meminta Bappedalitbang sebagai leading sector bertanggung jawab memperbaiki proses. Jangan semata-mata karena mengejar deadline, tidak dilakukan secara prosedural.
“Karena prosesnya nggak ditempuh, sejak awal tidak ada penyampaian resmi ke kami dan belum diagendakan. Ini harus jadi perbaikan ke depannya. RPJMD itu kan digodok jauh-jauh hari, tidak bisa mendadak. Ini kesalahan di awal, karena melewatkan proses di Bapemperda. Deadline bukan alasan utama,” paparnya.
Sejak awal, pihaknya tidak menyangka bahwa penyampaian raperda kemarin juga soal RPJMD 2018-2023. Apalagi tidak ada undangan pembahasan koordinasi sejak awal. “Saya pikir nggak masuk, tahunya ada,” imbuhnya.