METROPOLITAN – Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB) Kota Bogor bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di ruang Paseban Narayana, Balai Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, KPTB Kota Bogor yang diketuai Teddy Irawan meminta penjelasan mengenai progres pengelolaan Terminal Baranangsiang sejak adanya pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan terminal tipe A merupakan urusan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Jadi, tujuan kami ingin mempertanyakan tindak lanjut pengelolaan Terminal Baranangsiang. Kami tetap meminta pembangunan terminal harus mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan sampai menggerus mata pencaharian warga terminal,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada pemerintah pusat ada warga Terminal
mata pencaharian, sehingga harus terakomodasi dengan baik ke depannya. Jika sudah dimulai pengerjaan pembanguyang memiliki nan, ia meminta pengerjaannya berpindah-pindah tanpa mengosongkan. “Karena kalau harus ada terminal pengganti itu butuh waktu,” ujarnya.
Dedie juga memaparkan, sejumlah program mengenai penataan dan penyediaan transportasi publik di Kota Bogor, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Light Rail Transit (LRT). “Jalur LRT apakah akan masuk ke Baranangsiang atau Tanah Baru masih dikaji pemerintah pusat. Kami masih menunggu hasil kajiannya,” tuturnya.
Jika LRT sudah dioperasikan, sambung dia, diperkirakan akan mengangkut 120.000 orang. 30 persen warga bakal berpindah moda transportasi dari commuter line ke LRT dan 40 persen warga Bogor yang biasanya menggunakan kendaraan roda empat akan berubah menjadi penumpang LRT. “Jadi kita harus melihat sisi positifnya, karena pemerintah daerah tidak bisa menolak kebijakan pusat,” jelasnya.
Intinya, sambung Dedie, pengelolaan Terminal Baranangsiang secara aspek hukumnya sudah jelas dan sejauh ini sudah ada kemajuan sejak 2012. “Tinggal bagaimana nanti dikomunikasikan intens dengan pemerintah pusat agar warga terminal tetap terakomodasi keinginannya,” katanya.(*/yok/py)