metro-bogor

KPTB Datangi Dedie

Senin, 17 Juni 2019 | 11:21 WIB

METROPOLITAN – Komunitas Pen­gurus Terminal Baranangsiang (KPTB) Kota Bogor bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di ruang Paseban Narayana, Balai Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, KPTB Kota Bogor yang diketuai Teddy Irawan meminta penjelasan menge­nai progres pengelolaan Terminal Baranangsiang sejak adanya pem­berlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe­merintah Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan terminal tipe A merupakan urusan pemerintah pu­sat dalam hal ini Kemenhub mela­lui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Jadi, tujuan kami ingin memper­tanyakan tindak lanjut pengelolaan Terminal Baranangsiang. Kami tetap meminta pembangunan terminal harus mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan sampai meng­gerus mata pencaharian warga ter­minal,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bo­gor, Dedie A Rachim, menyatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada pemerintah pusat ada warga Terminal

 mata pencaharian, sehingga harus terakomodasi dengan baik ke depannya. Jika sudah dimulai pengerjaan pembanguyang memiliki nan, ia meminta pengerjaannya berpindah-pindah tanpa men­gosongkan. “Karena kalau ha­rus ada terminal pengganti itu butuh waktu,” ujarnya.­

Dedie juga memaparkan, se­jumlah program mengenai penataan dan penyediaan transportasi publik di Kota Bo­gor, salah satunya dengan di­terbitkannya Peraturan Presi­den (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Light Rail Trans­it (LRT). “Jalur LRT apakah akan masuk ke Baranangsiang atau Tanah Baru masih dikaji pe­merintah pusat. Kami masih menunggu hasil kajiannya,” tuturnya.

Jika LRT sudah dioperasikan, sambung dia, diperkirakan akan mengangkut 120.000 orang. 30 persen warga bakal berpindah moda transportasi dari com­muter line ke LRT dan 40 per­sen warga Bogor yang biasanya menggunakan kendaraan roda empat akan berubah menjadi penumpang LRT. “Jadi kita ha­rus melihat sisi positifnya, ka­rena pemerintah daerah tidak bisa menolak kebijakan pusat,” jelasnya.

Intinya, sambung Dedie, peng­elolaan Terminal Baranangsiang secara aspek hukumnya sudah jelas dan sejauh ini sudah ada kemajuan sejak 2012. “Tinggal bagaimana nanti dikomunika­sikan intens dengan pemerintah pusat agar warga terminal tetap terakomodasi keinginannya,” katanya.(*/yok/py)

Tags

Terkini