metro-bogor

SELEKSI TOHAGA MOLOR BIKIN PUBLIK CURIGA

Senin, 17 Juni 2019 | 11:21 WIB

Metropolitan -  Lamban­nya proses seleksi jabatan di­reksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga, rupanya meman­cing reaksi Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. Sejak akhir April pelaksana tugas (plt) pimpinan yang diemban Badan Pengawas (BP) mengacu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Iwan mengatakan, seharusnya proses seleksi bisa dilakukan dan tak terkesan ditunda-tun­da agar tidak memunculkan kecurigaan di masyarakat.

”Sesuai aturan itu, (direksi, red) nggak boleh diperpanjang, harus seleksi lagi. Sekarang belum juga, masih diisi plt, nah ini bikin saya curiga, ada apa? Kenapa belum juga gitu loh,” katanya saat ditemui Metropolitan di kantornya, akhir pekan lalu.

Terkait Peraturan Bupati (Per­bup) sebagai dasar proses se­leksi yang hingga kini belum ada, seharusnya tak dijadikan alasan lambannya proses pengi­sian pimpinan perusahaan pelat merah itu. Sebab, dirinya merasa tak pernah menghalang-halangi proses perbup.

”Serumit apa sih (buat per­bup)? Ini kan belum ada ajuan­nya sampai sekarang. Ini jangan dimainin. Alasan perbup se­hingga belum membentuk tim panitia seleksi (pansel). Ya si­multan saja, perbup proses, bagian perekonomian juga bentuk tim, segera usulkan ke kami. Ini saja belum, ada apa?” ketusnya.

Politisi Gerindra itu bahkan menyebut BP yang kini duduk di kursi nomor satu perusa­haan jangan ’keenakan’ dengan molornya proses seleksi. Sebab makin waktu, kecurigaan dan pertanyaan publik kepada Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Bogor makin menguat. ”Itu harus dihindari. Bisa saja me­reka diuntungkan. Jangan ke­enakan. Kalau kelamaan apa­lagi nanti ada perpanjangan Plt juga jadi pertanyaan loh, ingat harus ada pertanggung­jawabannya,” papar Iwan.

Pria berkacamata itu pun dengan tegas meminta bagian perekonomian segera mengu­sulkan susunan tim seleksi direksi, sambil berjalan dengan proses perbup. Mengingat ja­batan plt terbatas dalam ba­nyak kegiatan strategis karena harus ditandatangani direksi definitif. Hal ini ditengarai bisa mengganggu roda mana­jemen. ”Sesusah apa sih bikin perbup? Sesusah apa sih ben­tuk tim seleksi? Jangan sampai muncul kecurigaan dan perta­nyaan masyarakat terhadap pemkab,” tegas Iwan.

Di sisi lain, dia juga berharap setidaknya ada satu orang dari jajaran direksi lama yang kembali ikut seleksi. Baginya, penting untuk menjaga estafet kepemimpinan agar tidak pu­tus dan berkelanjutan. Iwan juga merasa tidak sreg jika seluruh posisi direksi nantinya diisi muka baru. ”Minimal satu lah dari direksi lama ikut (seleksi). Ini boleh dianggap undangan loh untuk mereka. Ikut lah. Kami ingin ada keter­lanjutan, saya sih kurang se­tuju jika tiga-tiganya baru ya,” terangnya.

Jabatan direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga yang diemban Direktur Utama (Dirut) Romli Eko Wahyudi dan ko­lega sudah habis per 27 April. Sejak saat itu pelaksana tugas (plt) pimpinan perusahaan pelat merah itu diisi Badan Pengawas (BP) untuk menja­lankan roda manajemen

Sebelumnya jabatan BP nya­tanya habis Sabtu (15/6). Oto­matis, masa kerja plt pun sele­sai. Namun hingga kini Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui tim pansel belum membuka pendaftaran, karena belum rampungnya perbup sebagai dasar hukum proses seleksi. Publik pun bertanya-tanya mengapa proses seleksi harus memakan waktu lama untuk menemukan orang yang pas mengelola 30 pasar se-Kabupaten Bogor itu.

Ketua Panitia Seleksi Direksi PD Pasar Tohaga, Arman Jaya, mengatakan, aturan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mengha­ruskan adanya perbup sebelum membuka pengumuman pendaftaran peserta seleksi pimpinan di PD Pasar Tohaga.

“Nggak gimana-gimana, kan masih ada plt. Tunggu saja nanti, ya belum ada yang daf­tar, karena harus ada perbup-nya dulu. Sekarang belum,” katanya. Pria yang juga Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Bogor itu mengklaim kinerja perusa­haan tak terganggu, meskipun dijabat pemimpin sementara. Sebab, diisi orang-orang yang juga paham dan mengerti seluk-beluk pengelolaan pasar tra­disional saat menjabat Badan Pengawas.

Menurut dia, pemkab sebagai pemilik saham tunggal di BUMD itu kini tak bisa lagi membuka pengumuman seleksi atau mengeluarkan kebijakan per­panjangan masa bakti direksi periode lama tanpa harus me­lewati tahapan seleksi lantaran adanya PP Nomor 54 tersebut. “Tapi ya optimis sudah ada yang bisa segera dilantik, sehingga tak perlu ada perpanjangan masa tugas (plt),” tutup Arman. (ryn/c/yok/py)

Tags

Terkini