METROPOLITAN – Tak hanya soal intimidasi dan berbagai upaya dari MNC Land demi ’mengusir’ warga dari lokasi proyek. Warga Ciletuhhilir, RT 01/06, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong itu rupanya punya trauma tersendiri terhadap lembaga hukum yang pernah membantu persoalan menghadapi perusahaan besar tersebut.
Ketua RW 06, Djaja, mengatakan, pertarungan dengan MNC Land sudah lama terjadi. Bahkan pada 2017, tim kuasa hukum warga yang kini diemban R Anggi Triana Ismail sempat mengurus permasalahan pembebasan lahan. ”Sempat 2017 kita curiga saat pengacara dipanggil perusahaan, ada sebutan ’stop aja dulu’, itu sempat bikin kita curiga soal pembebasan lahan. Ada yang bilang, pengacara mana yang nggak mau dibayar. Apa masuk angin? Sempat curiga gitu,” katanya.
Terlebih, hingga saat ini belum ada komunikasi soal keinginan yang selama ini menjadi tuntutan warga. Bahkan, sempat ada LSM yang menawarkan bantuan justru menghilang setelah bertemu perusahaan. ”Secara umum bagus sih. Kita mah 1 lawan 10 ge wani (berani, red). Harusnya perusahaan tahu wilayah sudah punya kuasa hukum, ya panggil lah. Ada trauma gitu sih,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, R Anggi Ismail, tengah fokus membuat tiga pergerakan. Yakni, somasi kepada perusahaan, surat kepada kemendagri dan surat terbuka kepada presiden. ”Somasi kita kasih waktu, kalau belum juga, upaya selanjutnya menanti,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)