METROPOLITAN - Pasca-dibukanya Jalur Regional Ring Road (R3) pada 27/6, lahan seluas 1.987 meter itu tinggal menanti proses pembayaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pembayaran akan dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dan diteruskan ke pemilik lahan.
Pemilik Lahan R3, Salim Abdullah atau akrab disapa Haji Aab, mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat perintah yang dikeluarkan PN Kota Bogor terkait pembayaran pembebasan lahan miliknya. “Nanti dari pemkot membayarkan ke PN baru diteruskan ke saya,” kata H Aab saat ditemui wartawan koran ini, kemarin. Ia menginginkan semua hasil putusan PN telah dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak yang tercantum dalam adendum. “Baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sekretariat daerah hingga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, nominal kurang lebih Rp14 miliar,” bebernya.
Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum Pemilik Lahan R3, Dwi Arsywendo, menjelaskan, jika mengacu aturan main yang ada, pembayaran harus dilakukan pasca 14 hari penetapan putusan dalam adendum yang dikeluarkan PN Kota Bogor. “Karena putusan adendum keluar 27 Juni, berarti pembayaran harus dilakukan 11 Juli 2019,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozak, mengatakan, jajarannya tengah mengurus semua berkas yang diperlukan untuk melakukan pembayaran. “Apabila semua dokumen sudah lengkap baru kita bisa bayarkan,” katanya.
Saat disinggung soal kepastian pembayaran, Chusnul menginginkan pembayaran dilakukan secepatnya. “Kami ingin secepatnya, tapi kan ada berkas yang harus kita siapkan dulu,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)