METROPOLITAN - Penolakan warga Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, terdampak pembangunan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC) yang ingin agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dicabut, bak perjuangan melawan tembok tebal.
Merasa tidak dilibatkan dan diajak bicara, izin apartemen milik PT Perdana Gapura Prima justru terbit. Perasaan warga makin perih lantaran menganggap Wali Kota Bogor, Bima Arya, ingkar janji kepada warga.
Koordinator Warga Tolak Pembangunan Apartemen, Imam Supriyadi, mengatakan, pada 16 Februari 2017 saat audiensi dengan warga tentang rencana pembangunan apartemen GPPC, wali kota pernah menyampaikan secara lisan bahwa prinsip pembangunan tak boleh menimbulkan masalah dan keresahan warga, maka menjadi tugas jajaran pemkot, mulai dari dinas hingga wilayah, menyosialisasikan izin prinsip kepada warga.
”Coba tanya beliau saat audiensi, tidak akan terbitkan IMB jika tidak ada izin warga, ada keresahan warga? Itu disampaikan kok, ada copy suratnya. Masa pak wali nggak ingat? Keterlaluan Jika beliau bilang belum pernah merasa janji. Ingkar janji namanya,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Mengacu pada izin prinsip GPPC yang diterima kelurahan, tertera poin jika masa izin prinsip warga dari DPMPTSP melalui kelurahan, tertera poin jika masa izin prinsip menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, maka izin prinsip itu gugur dengan sendirinya demi hukum. Dua bulan setelah audiensi, pihaknya mengirim surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengingatkan hal itu.
Rupanya justru itu yang ditabrak DLH yang sewaktu rapat dengan sekda beberapa hari lalu menyatakan bahwa yang dilibatkan dalam sidang amdal adalah ketua RT, RW dan LSM. ”Nah ini salah besar, apakah pak wali ingat dan tahu? Ditabrak semua sampai terbit IMB. Kami nggak dilibatkan loh. Kita juga kirim surat beberapa waktu lalu untuk ingatkan kembali janji pak wali,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tegallega, Enjang Nurjaman, mengakui pada prinsipnya pihak kelurahan berkapasitas sebagai kepanjangan tangan dari Pemkot Bogor yang bertugas menyosialisasikan produk hukum di salah satu Kecamatan Bogor Tengah itu.
Di antaranya adanya IMB dari Apartemen GPPC kepada masyarakat agar mengetahui bahwa di wilayah itu bakal dibangun apartemen. ”Atas dasar terbitnya IMB itu, tugas kelurahan menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Nyangnyang itu menambahkan, terkait adanya penolakan warga terdampak, mestinya memang disampaikan sejak awal sebelum izin tersebut keluar. Terbitnya IMB terjadi karena mungkin sudah melalui tahap demi tahap dari bawah, di antaranya izin warga setempat yang terdampak langsung.
”Selain itu, waktu proses izin warga, kami tidak tahu. Itu dilakukan pada zaman lurah lama. Pejabat sekarang hanya menjalankan produk hukum, dalam hal ini IMB yang sudah terbit. Kalau ada warga yang beranggapan itu cacat prosedural ya silakan saja diklarifikasi dengan instansi terkait,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)