METROPOLITAN – Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Kota Bogor periode 2014-2019 segera berakhir pada 18 Agustus. Namun justru pelantikan wakil rakyat Kota Hujan untuk lima tahun mendatang terancam mundur melebihi AMJ anggota lama. Sebab hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan terkait gugatan hasil pemilu pada pileg, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin, mengatakan, sesuai jadwal putusan MK akan dikeluarkan pada 6-9 Agustus. Setelah itu, KPU RI akan mengeluarkan surat kepada pemerintah provinsi, lalu ke KPU kota/kabupaten untuk dilakukan penetapan. “Kalau melihat jadwal, penetapan antara 12-16 Agustus. Ini kalau mulus,” katanya saat ditemui awak media di ruangannya, kemarin.
Lalu, sambung Samsudin, KPU Kota Bogor akan menyampaikan hasil rapat pleno penetapan dan Surat Keterangan (SK) penetapan kepada gubernur Jawa Barat melalui Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bogor. Ada dua hal yang menjadi tugas Setwan DPRD. Pertama, mengurus surat keputusan pengangkatan anggota DPRD Kota Bogor 2019-2014 serta mengagendakan dan melakukan proses pelantikan anggota dewan anyar.
Namun kebetulan AMJ anggota dewan lama berakhir pada 18 Agustus yang bertepatan dengan hari libur, maka jika semua berjalan sesuai jadwal baru bisa terlaksana paling cepat 19 Agustus 2019. “Itu juga kalau penetapan sesuai jadwal, karena sesuai aturannya, kita harus menunggu putusan MK, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan kursi dan dewan terpilih harus menunggu putusan MK,” terangnya.
Untuk Kota Bogor sendiri, hanya satu gugatan dari caleg Kota Hujan yang masuk ke MK, yakni gugatan caleg Gerindra dapil Kota Bogor Tengah-Timur, HM Idris, yang melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu.
“Soal pergeseran jumlah perolehan suara itu sudah teregister, tinggal kita tunggu penetapan MK. Tentu berharap sesuai jadwal supaya tidak ada kekosongan,” pungkas Samsudin. (ryn/c/yok/py)